Pernyataan Daan Bisa Jadi Bukti Awal Seret Hamid Awaludin
Kamis, 02 Mar 2006 14:40 WIB
Jakarta -
Pernyataan Daan Dimara melalui kuasa hukumnya bisa dijadikan langkah awal bagi KPK untuk memeriksa Hamid Awaludin. Bahkan, jika KPK memiliki bukti yang lain, Hamid bisa segera ditetapkan sebagai tersangka."Layak saja Hamid dijadikan tersangka, jika KPK memiliki bukti," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo saat diskusi di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Apalagi, lanjut dia, dengan adanya keterangan anggota KPU Daan Dimara yang menyebutkan tanggung jawab pengadaan segel surat suara ada pada Hamid. Hal itu akan semakin memperkuat indikasi keterlibatan Hamid, mantan anggota KPU yang kini menjadi Menkum HAM ini."Ya itu sudah merupakan suatu indikasi adanya bukti, ditambah dengan bukti lain, jadi aja dia (sebagai tersangka)," kata Rudy.Sebelumnya kuasa hukum Daan Dimara, Eric S Paath, menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap kliennya, terungkap bahwa dalam menentukan pengadaan segel surat suara, Hamid tidak melalui tender yang prosedural. Selain itu, Hamid juga diduga membesarkan harga segel surat suara.Eric menjelaskan, sebenarnya sejak 10 Juni 2004 Daan sudah ditunjuk menjadi Ketua Pengadaan Segel Surat Suara KPU. Namun, rekanan KPU mengirimkan surat penawaran harga segel amplop surat pemilu bukan kepada Daan, melainkan pada Hamid.
(san/)










































