TNI-Polri melaksanakan rekonstruksi penembakan oleh Bripka CS di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar. Pomdam Jaya yang dipimpin Kolonel CPM Yogaswara ikut mengawal kasus penembakan.
"Akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sebagaimana disebut dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP," kata Yogaswara dilansir Antara, Selasa (30/3/2021).
Kehadiran Pomdam Jaya disebut merupakan perintah langsung dari Pangdam Jaya untuk mengawal proses hukum perkara penembakan yang dilakukan oleh tersangka Brigadir CS. Hal ini disebut karena locus kejadian berada di wilayah hukum Kodam Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat 'locus delicti'-nya berada di wilayah hukum Kodam Jaya, dengan sendirinya Kodam Jaya mengawal langsung proses penyidikan secara berkeadilan, demi transparansi penegakan hukum," ujar Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus penembakan oleh Bripka CS ini merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya telah dilaksanakan berbagai upaya pengungkapan perkara, seperti olah TKP, pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi.
Sebanyak 51 peragaan adegan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka secara langsung di TKP. Para saksi serta kronologi kejadian secara terurai dikuatkan dengan adanya barang bukti yang mendukung terjadinya perkara tersebut.
Untuk transparannya proses hukum, peragaan adegan rekonstruksi ini juga mendapat pengawalan langsung oleh Pomdam Jaya, Pom Kostrad, Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Staf Intel Kodam Jaya serta unsur terkait lainnya.
(dwia/dwia)