Digugat, KPK Diminta Terus Usut Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101

Digugat, KPK Diminta Terus Usut Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 18:33 WIB
Boyamin Saiman
Ketua MAKI Boyamin Saiman (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

KPK digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menuntaskan penyidikan kasus pengadaan heli AW-101 TNI AU. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Memerintahkan secara hukum termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap perkara a quo berupa segera melakukan berbagai upaya penyelesaian penanganan penyidikan perkara korupsi pengadaan Heli AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia Saleh dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada jaksa penuntut umum," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Menurut Boyamin, berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan korupsi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan materiil karena bertentangan dengan azas dan filosofi yang termuat dalam Kekuasaan Kehakiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengharuskan tentang pelaksanaan penegakan hukum itu untuk memedomani asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit. Dari rumusan itu, diketahui bahwa setiap 'kelambatan' penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap HAM," ujar Boyamin.

Selain itu, Pasal 9 ayat (3) International Convenant on Civil and political Right (ICCPR) tahun 1966 yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan sesegera mungkin.

ADVERTISEMENT

"Kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (Heli AW-101) berawal dari Presiden Jokowi yang menolak pembelian Heli AW 101 sebagai pesawat kepresidenan pada 3 Desember 2015, tetapi kemudian Heli-AW 101 tersebut tetap didatangkan ke Halim," papar Boyamin.

Gugatan ini didaftarkan di PN Jaksel pada 18 Maret 2021 dan mendapat nomor 34/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Simak juga Video "Top 5: Gabriella Larasati Diancam soal Video Syur, Cita Citata Diperiksa KPK":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads