Menurut PP, Kepemilikan 'Pulau' WN Asing Maksimal 25 Tahun
Kamis, 02 Mar 2006 12:30 WIB
Jakarta - Salah satu dasar hukum diizinkannya warga asing menguasai sebuah pulau adalah PP Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Namun PP ini hanya mengizinkan warga asing memiliki rumah tempat tinggal atau hunian tidak lebih lama dari 25 tahun. Kalaulah diperpanjang, tidak lebih lama dari 20 tahun.Pada Rabu 1 Maret kemarin, Pelaksana Harian Kepala Bidang Hak Atas Tanah Kanwil Pertanahan NTT, Johanes Veky Leba menyatakan, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai telah memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) selama 35 tahun atas nama PT Reefseekers Khaternet Lestari yang dimiliki Ernest Lewandosky, seorang ahli penyu warga Inggris, selama 35 tahun.Menurutnya, pemberian sertifikat itu berdasarkan peraturan pemerintah No 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan tanah oleh orang asing. Berikut ini kutipan lengkap PP No 41/1996:Pasal 1 (1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu. (2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Pasal 2Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : 1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah : a. Hak Pakai atas tanah Negara; b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. 2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara. Pasal 3 (1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 4Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.Pasal 5 (1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia. Pasal 6 (1) Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila : a. Rumah tersebut dibangun di atas Hak Pakai atas tanah Negara, rumah beserta tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang; b. Rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria setelah mendengar pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Terkait:Hak Pakai Pulau Bidadari pada WN Inggris Sesuai UU
(nrl/)











































