Divonis, Kolonel Irfan Tegang

Pembunuhan Mantan Istri & Hakim

Divonis, Kolonel Irfan Tegang

- detikNews
Kamis, 02 Mar 2006 11:59 WIB
Sidoarjo - Sidang pembunuhan keji Kolonel Laut M Irfan memasuki agenda pembacaan vonis. Terdakwa pembunuhan terhadap mantan istri dan hakim pengadilan agama itu terlihat tegang.Sidang digelar di Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya di Jalan Waru, Sidoarjo, Kamis (2/3/2006). Sidang dipimpin Kolonel CHK Burhan Dahlan.Untuk mengantisipasi keamanan, sejumlah POM AL bersiaga di sekitar ruang sidang. Empat orang POM AL bahkan berada di kursi duduk pengunjung terdepan tepat di belakang Kolonel Irfan. Sementara beberapa lainnya berada di luar ruangan.Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB, hakim akan membacakan berkas putusan setebal 172 halaman.Kolonel Irfan sebelumnya dituntut hukuman mati dan dipecat dari kesatuannya, TNI AL. Oditur militer Kolonel CHK Arif Sujarwadi menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya Eka Suhartini dan hakim pengadilan agama Sidoarjo Ahmad Taufiq.Pembunuhan keji itu terjadi ketika sidang putusan gono gini Irfan dan mantan istrinya di Pengadilan Negeri Sidoarjo 21 September 2005. Karena tak puas dengan putusan hakim, Irfan menikam mantan istrinya dan hakim dengan sangkur.Irfan yang menjadi salah satu pengajar di Komando Pendidikan AL Bumimoro Sidoarjo bersengketa harta gono gini yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads