Jaksa Neloe Cs Daftarkan Kasasi
Kamis, 02 Mar 2006 11:42 WIB
Jakarta - Setelah putusan bebas dari majelis hakim yang penuh kontroversi, jaksa penuntut umum (JPU) kasus Neloe cs tidak tinggal diam. Mereka melakukan langkah hukum dengan mengajukan kasasi.Hari ini, Kamis (2/3/2006), JPU akan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Neloe cs ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Hal tersebut disampaikan Ketua Tim JPU Baringin Sianturi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan."12 Hari setelah hari ini saya akan memasukkan memori kasasi," kata Baringin saat hendak menuju PN Jakarta Selatan.Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 20 Februari memvonis bebas tiga mantan direksi Bank Mandiri. Mereka adalah mantan Direktur Utama ECW Neloe, mantan Direktur Risk Managemen I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Coorporate Banking M Sholeh Tasripan.Dalam pertimbangan majelis hakim, ke tiga terdakwa tidak terbukti menyebabkan kerugian negara, meskipun unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti.Namun dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Suhartono, pernyataan "come on baby" (versi lain menyebutkan "come home baby") yang sempat disampaikannya membuat heboh. Alasannya pernyataan tersebut tidak tercantum dalam salinan putusan yang diterima oleh JPU.
(ndr/)











































