Global TV: Izin Tetap Milik GIB, Isi Siaran Tidak Melanggar

Global TV: Izin Tetap Milik GIB, Isi Siaran Tidak Melanggar

- detikNews
Kamis, 02 Mar 2006 11:36 WIB
Jakarta - Wacana pencabutan izin Global TV terus menggema. Namun manajemen Global TV membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini terpublikasi di media. Menurut manajemen Global TV, izin Global TV tetap ada pada PT Global Informasi Bermutu (GIB) dan isi siaran juga sesuai izin. Klarifikasi Manajemen Global TV ini disampaikan kepada redaksi detikcom, Kamis (3/2/2006) melalui e-mail dan faksimili. Dalam siaran pers yang berkop surat Global TV, Manajemen Global TV menegaskan bahwa tidak ada pemindahtanganan kepemilikan izin Global TV. Selain itu, juga tidak ada perubahan isi siaran. Ini sebagai tanggapan terhadap tudingan dua pelanggaran yang dilakukan Global TV. Dua tudingan itu adalah, pertama, program siarannya berubah dari proposal awalnya dari syiar Islam menjadi siaran untuk remaja (MTV). Kedua, kepemilikan izinnya dipindahtangankan dari para pengurus IIFTIHAR kepada Bimantar.Siaran pers Global TV ini hanya mencantumkan 'Manajemen Global TV' sebagai pembuat siaran pers, tanpa ada yang menandatanganinya. Berikut siaran pers Global TV selengkapnya: Mencermati makin simpang siurnya berita-berita tentang perizinan PT Global Informasi Bermutu (GIB), maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:1. PT Global Informasi Bermutu telah memperoleh Izin Prinsip Pendirian Lembaga Penyiaran Televisi Swasta No. 801/MP/PM/1999 pada tanggal 25 Oktober 1999 ('Izin Prinsip') dari Menteri Penerangan Indonesia pada waktu itu.2. Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2002, PT Global Informasi Bermutu mendapatkan Izin Telekomunikasi Khusus No. KP. 296/2002 dari Menteri Perhubungan ('Izin Telekomunikasi Khusus').3. Bimantara diundang masuk oleh PT Global Informasi Bermutu dalam rangka penambahan modal tahun 2001, untuk kebutuhan Capex (capital expenditure) dan Opex (operational expenditure).4. Pada saat Bimantara masuk ke PT Global Informasi Bermutu, semua izin dan persyaratan untuk penyiaran sudah ada dan terpenuhi.5. Izin-izin yang berkaitan dengan penyiaran (Izin Prinsip dan Izin Telekomunikasi Khusus), sejak awal diberikan kepada PT Global Informasi Bermutu dan sampai sekarang tetap berada dalam perseroan yang sama dan tidak pernah diperjualbelikan.6.Dalam Izin Prinsip yang dimiliki PT Global Informasi Bermutu, disebutkan bahwa sifat siaran Global TV adalah 'terbuka untuk umum'. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu yaitu UU No. 24/1997 tentang Penyiaran, di mana dalam Pasal 11 ayat (3)-nya menyebutkan "Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan atau golongan tertentu." (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads