Bacakan Pleidoi, Gus Nur Bantah Sebarkan Kebencian Terhadap NU

Bacakan Pleidoi, Gus Nur Bantah Sebarkan Kebencian Terhadap NU

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 13:24 WIB
Sidang Gus Nur di PN Jaksel (Luqman-detikcom)
Foto: Sidang Gus Nur di PN Jaksel (Luqman-detikcom)
Jakarta -

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur membantah telah menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

"Saya pastikan di sini, intinya tidak ada suku, ras, agama, golongan yang terpecah belah atau saling membenci gara-gara konten saya. Kalau ada, silakan dibuktikan," kata Gus Nur saat membacakan pleidoi secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).

Gus Nur mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditangkap karena menyebarkan konten kebencian. Dia menilai harusnya pihak lain yang menyebarkan kontennya juga diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus kenapa hanya saya yang ditangkap, diadili, dan dipenjara. Fakta persidangan terbukti di antara para saksi juga mendapatkan konten yang diperkirakan dari Gus Yaqut yang menindakanlanjuti dengan melaporkan saya ke polisi. Sesama NU dan Ansor juga menyebarkan video itu termasuk Refly Harun. Kenapa Gus Yaqut tidak ditangkap, Refly Harun tidak ditangkap, diadili, kenapa Ansor tidak ada yang ditangkap," ujarnya.

Gus Nur mengklaim tidak semua anggota GP Ansor marah kepadanya. Dia menyebut juga didukung cucu-cucu pendiri NU.

ADVERTISEMENT

"Tidak semua Ansor marah kepada saya. Tidak semua NU marah kepada saya. Banyak sekali cucu-cucu pendiri NU yang mendukung saya," ujar Gus Nur.

Dalam pleidoinya, Gus Nur turut melakukan sumpah mubahalah. Sambil memegang Al-Qur'an, dia mengaku siap diazab bila terbukti menebar kebencian.

"Allah menyaksikan, Pak Hakim, kalau memang saya benar sesuai yang dituduhkan menebar kebencian antarsuku, ras, dan golongan, Allah akan cabut keberkahan hidup saya, dilaknat tujuh turunan kalau terbukti bersalah. Maka siapa saja, Gus Yaqut, Said Aqil Siroj, dan siapapun yang ada di persidangan ini tanpa terkecuali Insyaallah Allah akan azab rezekinya, rumah tangganya, dan dicabut keberkahannya. Kalau saya bersalah saya diazab, kalau saya benar semuanya diazab yang terlibat menganiaya dan menzalimi saya. Saya yakin video ini akan sampai ke Gus Yaqut dan Said Aqil Siroj. Ayo insyaallah mubahalah," ujarnya.

Tonton Video: Said Aqil-Gus Yaqut 3 Kali Tak Hadiri Sidang Gus Nur

[Gambas:Video 20detik]



Gus Nur juga menyayangkan ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dalam persidangan. Dia meminta majelis hakim bisa memutuskan dirinya bebas.

"Gus Yaqut saksi kunci yang merasa dicemarkan namanya sudah tidak menghargai jaksa dan hakim dipanggil sampai 5 kali mangkir. Dari situ sudah bisa disimpulkan bahwa sebenarnya mereka itu pengecut, penakut, tidak menghargai hukum. Ini bukan urusan main-main Pak Hakim, ini saya pegang Quran ini urusan jiwa raga dunia akhirat," ucapnya.

"Mudah-mudahan hakim netral, putuskan bebaskan saya karena tidak ada yang saya rugikan, tidak ada agama yang rusak," tambahnya.

Sebelumnya, Gus Nur dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Gus Nur sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menilai Gus Nur bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2 dari 2
(run/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads