KPK Setorkan Rp 500 Juta ke Kas Negara dari Kasus Eni Saragih

KPK Setorkan Rp 500 Juta ke Kas Negara dari Kasus Eni Saragih

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 12:27 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Samin Tan.
Eni Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih mencicil pembayaran uang pengganti ke KPK. Jaksa KPK lantas menyetorkan cicilan sebesar Rp 500 juta itu ke kas negara.

"Jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp 5.087.000.000 dan SGD 40.000 dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Penyetoran itu disebut Ali dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021. Penyetoran itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK akan terus menagih uang denda ataupun yang pengganti dari para terpidana. Uang itu akan diserahkan ke kas negara sebagai pemasukan dari aset recovery dari tindakan korupsinya.

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari Aset Recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ali.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi. Namun sebagai efek jera, juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," tambahnya.

Diketahui, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Eni Saragih bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads