Gara-gara Hakim Sakit, Sidang Harini Cs Ditunda
Kamis, 02 Mar 2006 10:55 WIB
Jakarta - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat tergantung dari kehadiran majelis hakim ad hoc yang jumlahnya terbatas. Jika salah satu hakim sakit, maka persidangan bakal ditunda.Permasalahan yang terjadi di Pengadilan Tipikor ini tidak terlepas dari belum dilantiknya hakim ad hoc Tipikor. Kondisi ini berdampak negatif bagi penyelesaian persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor.Buktinya Kamis (2/3/2006) ini. Pengadilan Tipikor seharusnya menggelar persidangan kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso cs. Namun persidangan terpaksa ditunda hingga pekan depan karena satu anggota majelis hakim, Ahmad Linoh, sakit.Linoh sakit dikarenakan pada Rabu kemarin 1 Maret, majelis hakim Tipikor harus menjalankan sidang hingga pukul 24.00 WIB.Sebenarnya saat ini hakim ad hoc gelombang kedua sudah diseleksi. Namun entah kenapa sejak beberapa bulan lalu hakim-hakim tersebut belum juga dilantik.Selain permasalahan hakim, Pengadilan Tipikor juga mengalami keterbatasan ruang sidang yang hanya satu ruangan. Hal itu menyebabkan jadwal persidangan dipadatkan, sehingga majelis hakim sering menggelar persidangan hingga larut malam.Menurut rencana, Kamis ini Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang atas 6 terdakwa kasus penyuapan yang terjadi di MA. Mereka adalah mantan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, staf kendaraan MA Pono Waluyo, staf Bagian Kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhaji, staf Bagian Perdata MA Triyadi, Wakil Sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad dan Sekretaris Korpri MA Suhartoyo.Persidangan akhirnya ditunda hingga Rabu 8 Maret dan Kamis 9 Maret 2006. Para hakim harus jaga kondisi kesehatan tentunya agar sidang tidak tertunda lagi.
(san/)











































