Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi tiga peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja. Dalam acara tersebut juga sekaligus digelar Konsultasi Publik beberapa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UU Cipta Kerja.
Dalam acara yang digelar Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) ini, tiga PP yang disosialisasikan yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
"Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini," tegas Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas sosialisasi PP yang terkait bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Selain itu, dipaparkan juga mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP 5 Tahun 2021.
Baca juga: KLHK Kini Punya Platform Pembelajaran Gender |
Bambang menjelaskan selama 2 hari kegiatan, dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rancangan peraturan Menteri LHK. Rancangan tersebut adalah mengenai perizinan berusaha berbasis risiko (sektor LHK); penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; pengelolaan perhutanan sosial; daftar usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, UKL-UPL, dan SPPL; tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya; tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional pengendalian pencemaran lingkungan; penyelenggaraan kehutanan bidang planologi kehutanan; dan jaringan informasi geospasial.
"Mohon masukan dan saran konstruktif dari semua peserta guna memperkaya rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut. Kami akan merespon pertanyaan dan mengompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta," ungkapnya.
Delapan rancangan tersebut merupakan tahapan awal yang dikonsultasikan kepada publik. Konsultasi publik dilaksanakan menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai rancangan peraturan Menteri LHK. Tujuan lainnya ialah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektivitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas.
Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK. Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck.
Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber dalam dua hari kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik, adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sekretaris Ditjen PKTL, Direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Usaha Hutan Produksi, Direktur KPHP, dan Direktur PDLKWS. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK.
Simak juga Video: Partai Golkar Dorong Percepatan Implementasi UU Cipta Kerja