KY Temukan Indikasi Pelanggaran Hakim Kasus Raju
Kamis, 02 Mar 2006 08:37 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim tunggal dalam kasus Raju, Tiurmaeda H Pardede. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KY langsung di PN Langkat, Sumatera Utara (Sumut)."Ada. Terkait masalah penahanan terhadap Raju," kata anggota KY Irawady Joenoes saat dihubungi detikcom, Kamis (2/3/2006). Menurut Irawady, Tiurmaeda dianggap kurang menghayati maksud dari peradilan anak. Sehingga, Tiurmaeda memerintahkan penahanan terhadap Raju."Seharusnya hakim itu memiliki insting keibuan. Sehingga harus memperhatikan mental anak tersebut," ujarnya.Meskipun sudah menemukan adanya penyimpangan dalam prilaku hakim, namun KY masih akan menganalisa hasil pemeriksaan. "Hari ini baru saya baru mau membuat laporan atas apa yang kita temukan di lapangan. Dan kita akan analisa bersama, baru kita akan ajukan rekomendasi terhdap hakim itu," jelas Irawady.Irawady mengungkapkan, dalam permasalahan Raju ini, pangkal permasalahannya berada pada persoalan umur. Data mengenai usia Raju terdapat berbagai versi."Pihak penyidik dari Polri menggunakan versi dari sekolah. Namun kan ada versi lainnya," tandasnya.
(ary/)











































