Pulau Tak Bertuan & Tak Bernama
Kamis, 02 Mar 2006 08:12 WIB
Jakarta - "Indonesia is an archipelago country." Begitulah kalimat deskripsi yang kerap digunakan untuk memperkenalkan Indonesia kepada dunia. Akankah ciri khas itu lambat laun lenyap?Punya pulau berlimpah, tak membuat Indonesia otomatis bisa memberdayakannya secara maksimal. Bayangkan, ada 18 ribu pulau yang beberapa di antaranya tak bertuan, bahkan tak bernama.Decak kagum dari negara-negara lain pun lama-lama berubah menjadi ngiler untuk mencaplok pulau-pulau di Indonesia. Apalagi menyadari beberapa pulau itu nganggur dan dicuekin.PBB pun sampai turun tangan pada Desember 2005. Indonesia diultimatum agar segera menamai seluruh 18 ribu pulaunya, paling lama hingga tahun 2007.Maksud PBB cukup baik, yakni demi menghindari klaim atas wilayah teritorial dari negara-negara lain. Apalagi sejumlah pulau di Indonesia tidak berpenghuni.Tapi apa tanggapan Indonesia? "PBB tidak boleh memaksa. Itu terserah kita. Dikasih nama atau tidak, yang jelas pulau itu sudah punya kita," cetus Jubir Deplu Yuri Thamrin pada 16 Desember 2005 lalu.Piagam PBB pasal 7 ayat 7 pun dibeberkan Yuri. Isinya, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap pulau-pulau tersebut berdasarkan hitungan titik terluar dari pulau terluar, yakni 12 mil untuk laut teritorial, serta 12 mil lagi untuk zona tambahan."Jadi kepemilikan wilayah Indonesia sudah jelas dari sisi koordinat ataupun pertimbangan lainnya. Tidak ada keraguan sama sekali," tandas Yuri.Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyatakan 7.870 dari 18 ribu pulau sudah diberi nama.Lupa Luka LamaJawaban yang penuh percaya diri tersebut seakan lupa pada kisah 3 tahun silam, saat Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari Bumi Pertiwi ke tangan Malaysia.Jadi, jangankan pulau tak bernama, pulau yang sudah ada namanya pun bisa lepas dari Tanah Air.Malaysia dianggap telah lebih dahulu membangun dan menempati Pulau Sipadan dan Ligitan. Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pun memenangkan Malaysia pada 17 Desember 2002.Ini tamparan telak. Indonesia pun malu dan terluka. Apalagi setelah itu sejumlah pulau milik Indonesia pun diklaim sejumlah negara tetangga. Antara lain Pulau Batek diklaim Timor Leste, dan Pulau Pasir diklaim Australia.Sejumlah pulau terluar Indonesia juga rawan hilang dan dicaplok negara lain. Antara lain Pulau Rondo (berbatasan dengan India), Pulau Berhala (Malaysia), Pulau Nipah (Singapura), dan Pulau Sekatung di Laut Cina Selatan (Vietnam).Kemudian Pulau Miangas, Marore, dan Marampit (Filipina), Pulau Fani, Fanildo, dan Bras di Samudera Pasifik di atas Papua (Republik Palau), dan Pulau Dana (Australia).Jurus PerpresMenghadapi kerawanan seperti itu, Indonesia pun bertindak dengan jurus kuno: birokrasi. Ditelurkanlah Perpres 78/2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.Perpres ini mengatur agar beberapa simpul akses wilayah perbatasan laut dibuka, pusat-pusat pertumbuhan kepulauan dihidupkan, tata ruang transportasi dan telekomunikasi dikembangkan. 12 Pulau kecil terluar diprioritaskan, yakni Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipah, Pulau Berhala, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Dana, Pulau Fani, Pulau Fanildo, Pulau Beras, dan Pulau Batek. Deplu mencatat ada 92 pulau terluar. Seluruh pulau itu dinyatakan aman dari pencaplokan negara lain. Sebab keberadaan pulau itu sudah diatur dalam UU 4/1960, PP 38/2002, traktat dan sebagainya. Lagi-lagi jurus birokrasi yang jadi andalan."Pulau itu hanya wilayah yang tidak bertuan. Tapi tidak ada peluang pulau-pulau itu dicaplok," kata Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Internasional Deplu Arif Havas Oegroseno pada 4 Februari 2006. Bidadari Bikin KelimpunganTapi birokrasi tinggal birokrasi. "You don't know what you've got 'til you lose it." Begitu senandung Phil Collins dalam tembang berjudul "Something Happened on The Way to Heaven".Jurus birokrasi tak mampu meredam minat menguasai pulau di Indonesia nan menggiurkan. Seorang warga Inggris Ernest Lowendosky menguasai Pulau Bidadari, Manggarai Barat, NTT.Hebatnya lagi, surat-suratnya dinyatakan lengkap dan legal sesuai UU, atas nama investasi. Ahli penyu itu punya sertifikat hak guna bangunan (HGB) selama 35 tahun hingga 2035. Itu artinya sudah sejak tahun 2000, namun baru tahun 2006 ini diributkan.Indonesia pun kelimpungan. Saling tuding antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sempat terjadi. Menhan Juwono Sudarsono menuding penjualan pulau merupakan bukti desentralisasi yang kebablasan.TNI AL kemudian mengerahkan 2 kapal untuk patroli. Tim gabungan pun dibentuk pemerintah pusat untuk mengusut penguasaan pulau oleh asing. Unsurnya dari Depdagri, TNI, Polri, BPN, Departemen Kelautan dan Perikanan, BIN, serta pemda setempat.Otonomi Daerah yang diterapkan di Indonesia memang sempat memunculkan kekhawatiran atas penjualan maupun penyewaan pulau-pulau di Indonesia oleh pemda setempat kepada pihak asing.Pulau Bidadari bisa jadi contoh kasus pertama yang bikin geger. Berkaca pada lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, kisahnya juga berawal dari pengelolaan pulau hingga akhirnya jadi hak milik Malaysia.Kini nasib sang "Bidadari Tak Bersayap" ini pun masih ramai diperbincangkan. Semoga puluhan ribu pulau lainnya yang tak bertuan maupun yang tak bernama tidak antre bernasib serupa.
(ary/)