Kajati DKI Diperiksa Kejagung

Kajati DKI Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 02 Mar 2006 07:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya pagi ini Kamis (2/3/2006) pukul 09.00 WIB akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher. Pemeriksaan ini terkait vonis ringan yang diberikan kepada pengedar shabu-shabu seberat 20 kilogram, Hariono Agus Tjahyono alias Seng Hwat.Belum dapat dipastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, atau di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan. Namun Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Achmad Lopa membenarkan rencana pemeriksaan itu."Iya, bener nanti dia diperiksa. Jam-nya saya lupa, harus ngecek lagi. Tapi sepertinya jam 9 pagi ini. Tempatnya saya juga belum pasti, soalnya jadwal pemeriksaan banyak," ujar Lopa saat dihubungi detikcom, Kamis (2/3/2006).Menurut Lopa, Rusdi telah bersedia menjalani pemeriksaan tersebut. "Iya, dia sudah bersedia," imbuhnya.Terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada Hariono, Lopa enggan memberikan komentar. Dia mengaku saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. "Jadi bukan hanya Rusdi saja yang akan kita periksa, masih banyak lagi. Ini masih dikembangkan," tegas Lopa.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya memberikan vonis berupa 3 tahun penjara bagi Hariono atau sama dengan tuntutan jaksa. Sementara rekannya, Ricky Chandra, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (ary/)


Berita Terkait