Dianiaya Aparat, Wartawan Lapor NO, Pengacara Lapor YES!
Kamis, 02 Mar 2006 06:15 WIB
Jakarta - Dalam melayani masyarakat, ternyata polisi masih terkesan pilih kasih. Setidaknya itulah yang dialami wartawan Pers Daerah Yulis Sulistyawan, saat melaporkan penganiayaan yang dialaminya oleh seorang polisi lalu lintas, pada 16 Februari lalu, pukul 22.30 WIB.Tatkala Yulis hendak melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, petugas menolak mentah-mentah laporan Yulis. Sementara, dalam kasus serupa yang menimpa 6 orang anak buah pengacara OC Kaligis, polisi dengan mudahnya mengeluarkan surat bukti penerimaan laporan.Penganiayaan yang dialami Yulis terjadi ketika dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas karena melakukan putar balik arah kendaraan pada jalan yang salah. Pada saat berurusan dengan polisi, Yulis lebih memilih menerima surat tilang, ketimbang harus menyerahkan sejumlah uang kepada petugas.Saat mencoba mengakrabkan diri dengan petugas dengan berbasa basi, si petugas berpangkat Brigadir justru membalasnya dengan pukulan di kepala Yulis dengan helm."Jam segini masih kerja pak," basa-basi Yulis saat itu yang ternyata berbuah benjol di kepala.Keesokan harinya, Yulis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, namun di tolak mentah-mentah. Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara menyarankan Yulis melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri.Pada saat ke Divpropam, Yulis masih saja mendapatkan penolakan, alasanya oknum polisi yang memukulnya hanyalah berpangkat brigadir. Menurut petugas propam yang menerima Yulis, laporan sebaiknya dialamatkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Lha, kok malah dilempar-lempar?Berbeda nasibnya dengan 6 orang staf pengacara OC Kaligis, yang juga dianiaya oleh aparat. OC melaporkan penganiayaan yang dilakukan aparat Satpol PP terhadap 6 anak buahnya, yang terjadi pada hari Rabu 1 Maret pukul 11.00 WIB di daerah Warakas, Jakarta Utara. Saat itu 6 orang staf OC sedang mendampingi kliennya saat negosiasi atas eksekusi pengosongan rumah, di jalan Warakas VI Nomor 89, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara."Negosiasi memang sempat alot antara klien kami si pemilik rumah, Hariyanti, dengan membeli rumah itu. Saat negosiasi tiba-tiba aparat Satpol PP langsung melakukan pemukulan terhadap anak buah saya," kata OC, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Tak perlu menunggu lama, OC yang didampingi 3 orang stafnya yang menjadi korban, yaitu Hoger, Alif Akbar dan AA Arya Yudhistira, langsung menerima bukti laporan.
(ary/)











































