Fakta Baru Polisi Penembak FPI Ternyata Tewas 2 Bulan Lalu

Round-Up

Fakta Baru Polisi Penembak FPI Ternyata Tewas 2 Bulan Lalu

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 07:37 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menunjukkan akta kematian Elwira Pryadi Zendrato, polisi terduga penembak 6 laskar FPI
Polisi menunjukkan akta kematian EFP kepada wartawan. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pihak mendesak Polri transparan dalam menyampaikan kabar kematian salah satu polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota laskar FPI. Polri akhirnya buka suara.

"Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyebut kecelakaan tunggal yang menimpa EPZ terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) pada 4 Januari 2021. Rusdi juga memperlihatkan akta kematian EPZ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi yang meninggal itu bernama Elwira Priyadi Zendrato. Dia meninggal sehari setelah mengalami kecelakaan tunggal.

ADVERTISEMENT

Meski satu dari tiga terduga pelaku unlawful killing anggota laskar FPI meninggal dunia, Rusdi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Rusdi juga meyakini Bareskrim Polri bakal menyelesaikan kasus penembakan empat anggota laskar FPI secara profesional.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Rusdi.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun telah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," katanya lagi.

Rusdi mengatakan penyidikan atas satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa," terang Rusdi.

Simak juga video 'Dinilai Beri Perlakuan Khusus ke FPI, PPATK Dikritik Anggota DPR':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Kabar kematian EPZ, yang berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing 4 anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), berawal dari keterangan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan pada Kamis (25/3). Namun Agus mengaku tak tahu detil soal kecelakaan yang menewaskan EFP.

"Informasi yang saya terima saat gelar (perkara), salah satu terduga pelaku meninggal dunia. Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

Senada dengan Agus, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan. "Ya betul, ada yang meninggal," jawab Argo singkat.

Kabar tewasnya polisi berinisial EFP tersebut mengundang tanda tanya dari tim kuasa hukum 4 anggota laskar FPI yang menjadi korban unlawful killing, anggota DPR, hingga Kompolnas.

"Kami baru tahu dari media. Jika memang itu benar dan faktual, harus disampaikan ke publik secara komprehensif, bebas dari rekayasa, guna meyakinkan semua pihak," kata salah salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI, Muhyiddin Junaidi, lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Di sisi lain, Muhyiddin meminta agar para pelaku penembakan laskar FPI diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut juga diminta transparan.

"Walau demikian, TP3 menuntut agar para pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan secara transparan, bebas, adil, dan terbuka untuk umum bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang dijamin UUD," ujar Muhyiddin, yang juga ikut perwakilan TP3 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Ketua Tim TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, bahkan meminta Polri terbuka menjelaskan kronologi tewasnya satu polisi penembak laskar FPI yang diduga kecelakaan. Hehamahua meminta Polri mengumumkan juga hasil autopsi korban.

"Pertama, polisi harus mengumumkan hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut," kata Hehamahua dalam keterangannya, Jumat pagi.

Apa yang diminta Tim TP3 Laskar FPI dimaklumi Kompolnas. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun mendorong Polri agar transparan terkait kabar kematian salah satu anggota Polda Metro Jaya, EPZ.

"Perlu disampaikan secara transparan agar tidak ada kecurigaan. Selain itu, masih ada dua yang masih hidup, tetap harus diproses pidana untuk melihat keterlibatan mereka dalam kasus ini dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan keterlibatannya," tutur Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis malam.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads