Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk memperkuat pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Sinergi antara kedua lembaga ini ditandai dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Adapun perjanjian yang dilaksanakan di Cilacap ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta, menyebutkan KKP terus bersinergi dengan berbagai institusi dalam rangka melaksanakan pendekatan pencegahan IUU Fishing. Adapun upaya ini, lanjutnya, terus didorong di era kepemimpinan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini semakin memperkuat pemberantasan IUU Fishing", ujar Suharta dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Ia pun menyampaikan, kerja sama ini dirancang untuk mendukung program-program pencegahan dan penyadartahuan termasuk "PSDKP Mengajar" maupun pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
Selain itu, Suharta menyampaikan pihaknya mengharapkan adanya dukungan dalam rangka penanganan tindak pidana perikanan.
"Dalam penanganan tindak pidana kami tentu membutuhkan saksi ahli yang mudah-mudahan bisa didukung dari UNSOED," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNSOED, Rifda Naufalin turut menyampaikan apresiasi atas inisiasi pelaksanaan kerja sama ini.
Rifda menjelaskan, LPPM UNSOED siap berkolaborasi dengan KKP dalam mendorong kemajuan sektor kelautan dan Perikanan. Hal ini disebutkannya juga termasuk ke dalam penerapan Tri Darma Perguruan Tinggi.
"Kami memiliki Pusat Studi Biosains Maritim yang memang fokus pada bidang kelautan dan perikanan, kami siap mendukung", ujar Rifda.
Sebagai informasi, upaya membangun sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP-KKP. Ditjen PSDKP diketahui tak hanya menggandeng Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, tapi juga menggandeng Lembaga Pendidikan serta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memperkuat pemberantasan IUU Fishing.
(akn/ega)