Pada 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah sebagai salah satu program prioritas nasional untuk menjaga keadilan dalam pendidikan ini pada 2020 telah menyasar kepada 200.000 mahasiswa.
Kemendikbud terus memperluas sasaran dan menyempurnakan implementasi KIP Kuliah untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo. Pada 2021, skema KIP Kuliah diubah supaya bisa memberikan lebih banyak dukungan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar dapat meraih mimpinya kuliah di program terbaik yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud melakukan inovasi dan perubahan skema bantuan KIP Kuliah 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial namun mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya," jelas Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Pendidikan tinggi, lanjutnya, memberikan dampak positif tercepat dalam membangun SDM unggul karena dekat dengan jenjang bekerja atau masuk dalam dunia industri.
"Misi KIP Kuliah adalah meningkatkan akses kepada pendidikan tinggi sebagai salah satu kanal atau jalur mobilitas penting. Semua pelajar walaupun kurang mampu harus punya kesempatan yang sama untuk bisa kuliah dan masuk dalam pekerjaan yang lebih baik," terangnya.
Dengan KIP Kuliah, mahasiswa yang kurang mampu masih bisa kuliah sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang baik dan meningkatkan status ekonominya. KIP Kuliah memberikan akses ke berbagai program studi baik di PTN maupun PTS yang memberikan beasiswa kepada yang kurang mampu namun berprestasi.
Adapun perubahan pertama KIP Kuliah Merdeka 2021 adalah Kemendikbud meningkatkan anggaran KIP Kuliah dari sebelumnya Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi Rp 2,5 triliun pada 2021.
"Peningkatan anggaran ini bukan untuk penambahan target peserta tapi lebih pada peningkatan kualitas bantuan. Sebelumnya, KIP Kuliah dipatok rata Rp 2,4 juta per semester untuk uang kuliah. Pada 2021 akan diberikan menyesuaikan dengan akreditasi program studi," paparnya.
Untuk program studi akreditas A batas maksimal bantuan sebesar Rp 12 juta per semester. Program studi B maksimal sebesar Rp 4 juta per semester, dan program studi C sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Perubahan selanjutnya, yaitu biaya hidup yang sebelumnya dipatok Rp 700.000 per semester, sekarang majemuk berdasarkan indeks kemahalan dibagi menjadi lima klaster daerah. Dari Rp 800.000 sampai Rp 1,4 juta.
"Dengan fleksibilitas bantuan inilah kenapa dinamakan KIP Kuliah Merdeka. Karena sekarang mahasiswa tidak perlu ragu dan lebih merdeka untuk memilih-milih prodi unggulan yang terbaik di negeri ini di mana pun lokasinya. Kalau berprestasi dan bisa masuk program itu maka bisa mendapatkan beasiswa yang mencukupi," pungkasnya.
(fhs/ega)