Penjelasan PN Jaktim Tak Siarkan Live Streaming Sidang Habib Rizieq Hari Ini

Sidang Eksepsi Habib Rizieq

Penjelasan PN Jaktim Tak Siarkan Live Streaming Sidang Habib Rizieq Hari Ini

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 19:41 WIB
Sidang Habib Rizieq, Sidang Menantu Habib Rizieq Hanif Alatas
Sidang Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas (Istimewa/dok. Pengacara Habib Rizieq)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini tak menyiarkan sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab secara live streaming seperti sebelumnya. Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengaku awalnya hari ini sidang beragendakan keterangan saksi, namun berubah atas keputusan majelis hakim.

"Jadi kalau misalkan pemeriksaan saksi itu memang tidak bisa kita laksanakan secara streaming, secara langsung, karena apa? 159 KUHAP mengatur hakim memerintahkan kepada para saksi agar jangan saling mempengaruhi. Jadi makanya tidak bisa kita siarkan, tadi agendanya pemeriksaan saksi, rupanya ada permohonan baru dikabulkan oleh majelis hakim lalu juga majelis hakim masih memberikan kesempatan eksepsi terhadap terdakwa," kata Adam di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Jadi tadi karena ada agendanya pemeriksaan saksi, memang pemeriksaan saksi memang tidak bisa kita siarkan karena kita akan mengganggu kebebasan kemerdekaan dari saksi agar jangan saling mempengaruhi independensinya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan para awak media yang mulanya tak bisa masuk area pengadilan, Adam mengaku itu kewenangan polisi selaku pihak keamanan. Dia meminta awak media untuk memaklumi hal itu.

"Jadi begini kalau di luar itu kan sudah kewenangan dari pada Polri, ya mungkin Polri melihat belum kondusif, sehingga belum dibuka," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau tidak nyaman hari ini, mohon maaf karena ini pengamanannya ya," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq Shihab dikabarkan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun jalannya sidang itu tidak bisa dipantau, baik secara langsung maupun melalui siaran virtual.

Rizieq sebelumnya sudah tiba di pengadilan pada pukul 08.25 WIB, Jumat (26/3). Setelahnya pintu gerbang PN Jaktim ditutup dan dijaga barisan anggota kepolisian.

Media awalnya tidak diperkenankan masuk ke area pengadilan. Sekitar pukul 14.00 WIB, media akhirnya diperkenankan masuk. Namun persidangan itu hanya bisa dipantau melalui layar di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), bukan langsung dari ruang sidang.

(man/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads