Sidang Eks Ketum FPI dkk Dilanjutkan Selasa 30 Maret 2021

Sidang Eks Ketum FPI dkk Dilanjutkan Selasa 30 Maret 2021

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 18:39 WIB
Sidang Eks Ketum FPI Sabri Lubis Dkk
Ilustrasi sidang eks Ketum FPI (dok. Screenshot YouTube PN Jaktim)
Jakarta -

Majelis hakim menunda sidang kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, dengan terdakwa eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan 4 orang lain. Sidang tersebut ditunda hingga Selasa pekan depan.

"Sidang ditunda pada 30 Maret 2021 jam 9 pagi," ujar hakim ketua di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Dengan sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan, para terdakwa diminta kembali ke tahanan. Para terdakwa menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kembali ke tahanan, sidang kembali dibuka pada Selasa 30 Maret 2021," katanya.

Diketahui, para terdakwa telah membacakan eksepsi hari ini. Terdakwa menyebut kasusnya tak bisa dipidana karena sudah membayar denda Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Bahwa H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam hal ini sebagai Pengurus dari Front Pembela Islam (FPI) telah membayar sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta, di kantor Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada hari Minggu, 15 November 2020," kata tim pengacara terdakwa membacakan eksepsinya, Jumat (26/3).

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka didakwa terkait kasus kerumunan Petamburan.

Adapun pembayaran denda administratif tersebut dikenakan karena Pengurus FPI selaku panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan pada 14 November 2020, dan dalam acara kerumunan Maulid Nabi SAW tersebut, Habib Rizieq Shihab sebagai Penceramah dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga menimbulkan kerumunan. Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Serta melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Serta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berujung pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Para terdakwa menilai sanksi denda administratif yang telah dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan demikian, terhadap para terdakwa tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (nebis in idem) sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHP.

"Bahwa dengan sudah dilaksanakannya oleh para terdakwa, sanksi atas pelanggaran protokol COVID-19. Sebagaimana tersebut di atas, maka semestinya JPU tidak bisa lagi mengajukan tuntutan dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Para terdakwa dalam eksepsinya menilai surat dakwaan JPU adalah nebis in idem karena sanksi yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa.

Baca juga: Eks Ketum FPI dkk Didakwa Bersama HRS Lakukan Hasutan Berbuntut Kerumunan

"Hal ini telah membuktikan bahwa surat dakwaan JPU dibuat tidak cermat," ungkapnya.

Selain itu para terdakwa dalam eksepsinya juga menilai dakwaan JPU tidak relevan karena mengaitkan surat pelarangan Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang pelarangan kegiatan Dan simbol FPI.

"Apa pula hubungan hukum antara peristiwa hukum surat larangan bersama 6 Menteri yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, No 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan 'Simbol' dan 'Atribut', serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI); dengan peristiwa hukum acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan pada tanggal 14 November 2020, sehingga hal ini didakwakan kepada 5 orang terdakwa," ungkapnya.

(man/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads