Richard Joost Lino atau RJ Lino resmi ditahan KPK setelah 5 tahun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino mengakui, saat menjadi Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menunjuk langsung perusahaan China bernama HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) untuk menjalankan proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino mengakui penunjukan langsung terhadap perusahaan China itu diungkap setelah ditahan KPK. Dia menjelaskan alasan mengapa dirinya menunjuk langsung HDHM sebagai pemenang tender pengadaan tiga unit QCC karena melalui proses lelang lebih mahal.
"Saya tunjuk langsung, 2 tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang, yang masukin penawaran 2, barangnya sama persis, kebetulan pemenangnya sama, harganya itu USD 500 ribu lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," kata RJ Lino di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu. Nggak ada kerugian negara. Karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung," tambah RJ Lino.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan proses pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Awalnya PT Pelindo II menunjuk langsung PT Barata Indonesia (PT BI), tapi gagal.
"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa," ucap Alex dalam konferensi pers di KPK.
Pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yakni ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.
Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II, dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.
"Adapun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," katanya.