RJ Lino Akui Tunjuk Langsung Perusahaan China di Kasusnya: Lelang Lebih Mahal

RJ Lino Akui Tunjuk Langsung Perusahaan China di Kasusnya: Lelang Lebih Mahal

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 18:26 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
RJ Lino ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Richard Joost Lino atau RJ Lino resmi ditahan KPK setelah 5 tahun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino mengakui, saat menjadi Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menunjuk langsung perusahaan China bernama HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) untuk menjalankan proyek pengadaan tiga unit QCC.

RJ Lino mengakui penunjukan langsung terhadap perusahaan China itu diungkap setelah ditahan KPK. Dia menjelaskan alasan mengapa dirinya menunjuk langsung HDHM sebagai pemenang tender pengadaan tiga unit QCC karena melalui proses lelang lebih mahal.

"Saya tunjuk langsung, 2 tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang, yang masukin penawaran 2, barangnya sama persis, kebetulan pemenangnya sama, harganya itu USD 500 ribu lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," kata RJ Lino di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu. Nggak ada kerugian negara. Karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung," tambah RJ Lino.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan proses pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Awalnya PT Pelindo II menunjuk langsung PT Barata Indonesia (PT BI), tapi gagal.

ADVERTISEMENT

"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa," ucap Alex dalam konferensi pers di KPK.

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yakni ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.

Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II, dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.

"Adapun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," katanya.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi 'Go For Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Bulan Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twinlift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto (Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha) juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twinlift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap.

"Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitupun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai owner estimate (OE)," katanya.

"Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commission test yang lengkap di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads