KPK: 49 DPRD Terindikasi Korupsi

KPK: 49 DPRD Terindikasi Korupsi

- detikNews
Kamis, 02 Mar 2006 02:52 WIB
Jakarta - Ketua KPK Taufieqqurrahman Ruki mengungkapkan adanya 49 DPRD yang terindikasi korupsi. Dari 49 DPRD tersebut, 9 kasus berada di DPRD tingkat I, sementara 40 sisanya berada di DPRD tingkat II. "49 DPRD yang terindikasi korupsi ada yang sudah diputus, dan ada yang masih diproses di kepolisian. Tapi tidak ada satu pun yang ditangani oleh KPK," kata Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan PAH I DPD RI, di Gedung MPR/DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Kesembilan DPRD I yang terindikasi korupsi antara lain, Sumatera Barat yang 43 pimpinan dan anggotanya telah divonis, Bali dengan 39 orang tersangka, Jawa Barat dengan 1 orang tersangka, NTB dengan 11 orang terdakwa, dan Banten dengan 4 orang anggota telah divonis hukuman.Selain itu, di Jawa Tengah 4 orang pimpinan telah mendapat hukuman percobaan, di Gorontalo seorang ketua telah menjadi terdakwa, Sulawesi Tenggara 11 anggota menjadi tersangka dan di Kalimantan Timur dengan 1 orang terdakwa.Agar kasus serupa tidak terulang lagi pada anggota dprd periode 2004/2009, KPK telah membuat program emancipatory local government (ELG), yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD. "Bagi KPK ini adalah sebuah masalah. Bagaimana mungkin sekelompok orang secara bersama-sama melakukan korupsi. Saya ingin periode sekarang sampai 2009 tidak ada lagi dewan yang terlibat. Untuk itu KPK membuat program ELG," imbuhnya.Menurut Ruki, KPK telah menetapkan 8 daerah yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program ini untuk pertama kali. 8 Provinsi tersebut Nanggroe Aceh Darussalam, Gorontalo, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali dan Jawa Barat. Ruki menambahkan, untuk menyukseskan program tersebut, KPK membutuhkan partner dari tokoh-tokoh yang disegani di wilayah tersebut. Karenanya, KPK mengajak DPD untuk bersama-sama menyukseskan program ini. "Saya mengharap anggota DPD bisa berpartisipasi," tandasnya. Mengenai dana, Ruki mengaku ada donatur yang telah bersedia membiayai kegiatan ini. Ditambahkan dia, KPK bisa menerima donasi untuk peningkatan capacity building, dan donasi tersebut tidak dipergunakan untuk penyidikan dan perkara. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads