Broker RRI Dituntut 11 Tahun
Rabu, 01 Mar 2006 23:40 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut broker pengadaan pemancar siaran Pemilu 2004 RRI Faharani Suhaimi hukuman penjara 11 tahun. Selain itu, Faharani juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.Dia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 9.791.568.857, yang harus dibayarkan dalam tempo 1 bulan, setelah menerima hukuman yang tetap. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka Faharani akan dipidana penjara selama satu tahun.Tak hanya itu, JPU juga meminta pengadilan mengambil uang keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp 8,801 miliar."Meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk menyatakan seara sah dan meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan menjatuhkan pidana 11 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Suharto dalam persidangan, di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Usai mendengar tututan tersebut, Faharani yang mengenakan kemeja batik langsung tertunduk lesu. Dia langsung mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan), selain pledoi yang dibuat oleh kuasa hukumnya.Kuasa hukum Faharani, Kiswari, menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. "Kita akan membuktikan terbalik semua tuntutan JPU dalam pledoi kami," ujar Kiswari kepada wartawan.Dalam kasus yang sama, sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno 4 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, Faharani telah menjadi rekanan langganan RRI sejak tahun 1970-an. Dalam proyek pengadaan barang siaran pemilu, Faharani berperan mencari perusahaan yang akan mengikuti tender.Ada tiga perusahaan yang memenangkan tender, yakni PT Bunga Lestari yang memenangkan pengadaan barang, PT Drumajaya Abadi yang memenangkan pengadaan pemancar dan PT Carmarisa yang memenangkan pengadaan server.
(ary/)











































