Usut Korupsi PD Muara Angke, Polda Terjunkan Penaksir Harga

Usut Korupsi PD Muara Angke, Polda Terjunkan Penaksir Harga

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 23:25 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Muara Angke Jakarta Utara. Polda saat ini sudah menerjunkan penaksir harga bangunan dari lembaga independen. "Kami membutuhkan penaksir bangunan untuk mengetahui harga bangunan pasar itu. Hasil pemeriksaan itu nantinya kami cocokan dengan harga jualnya kepada pemerintah daerah," kata Kasat Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya AKB Yan Fitri, di Polda Metro Jaya, Jl Jend Soedirman, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Yan mengungkapkan, pihaknya akan meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap pembangunan Pasar Muara Angke itu. Pembangunan Pasar itu sendiri menghabiskan dana Rp 3,4 miliar."Sampai saat ini prosesnya masih penyelidikan. Kami masih dalam tahap mengumpulkan bahan-bahan, dan masih diteliti. Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan lanjutkan ke proses penyidikan," tegas Yan.Yan mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat yang menyoroti proses dan rencana pembangunan 15 pasar di Jakarta. Dari 15 pembangunan pasar yang ditangani PD Pasar Jaya, baru empat yang sudah berjalan, yakni Pasar Cibubur, Pasar Tugu, Pasar Warung Buncit, dan Pasar Muara Angke.Sekedar diketahui, Pasar Muara Angke merupakan satu-satunya pasar yang telah selesai dibangun dan diserahkan kepada Pemda. Pasar itu diserahkan oleh PT Puspita Kumala Berseri selaku pemborong pada 4 Februari 2005.Namun ada laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan mark up dalam anggaran pembangunan. Selain itu, dilaporkan juga pembangunan pasar tersebut tidak sesuai perencanaan gambar bangunan dan pengalihan alokasi fungsi pasar.Proses tender terhadap pembangunan 15 pasar itu juga diduga dimonopoli. Artinya, pemenang tender hanya orang tertentu. Penyidik Reserse Tipikor telah meminta klarifikasi dari Direktur Utama PD Pasar Jaya Prabowo Soenirman dalam kasus ini. (ary/)


Berita Terkait