Kasus BNI, Irman Santosa Nolak Dipindah ke LP Cipinang

Kasus BNI, Irman Santosa Nolak Dipindah ke LP Cipinang

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 23:13 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Kombes Pol Irman Santosa menolak dipindahkan ke LP Cipinang. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan surat penetapan pemindahan tahanan dari Rutan Polda. "Ketika tersangka mau kita pindahkan ke LP Cipinang, yang bersangkutan menolak dengan alasan sudah kordinasi dengan Jampidsus dan akan kordinasi dengan PN Jaksel. Kita hormati permintaannya," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Silla Pulungan melalui telepon kepada detikcom, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Namun, ketika jaksa meminta berita acara penolakan, tambah Silla, Irman pun enggan memberikan. "Kita minta berita acara penolakan, tapi dia tidak mau," tandasnya.Silla pun mengaku, dirinya diperintahkan Kajari Jaksel Iskamto untuk menunda pelaksanaan penetapan PN Jaksel tentang pemindahan penahanan. "Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus melalui Kajari memerintahkan untuk sementara menunda pelaksanaan penetapan," ungkap Silla.Menurutnya, surat penetapan PN Jaksel yang ditandatangani hakim Johanes Ether Binti baru keluar hari ini. Sedangkan untuk jadwal persidangan, pembacaan dakwaan akan dilakukan pada Rabu 8 Maret. (ary/)


Berita Terkait