Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.
"Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021 setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini. Kemenhub berkoordinasi dengan polisi guna melakukan pengawasan di lapangan.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," tuturnya.
Selain itu, Kemenhub akan menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan kelancaran angkutan logistik.
"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang atau logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.
Tonton video 'Menko PMK: Warga Tak Boleh Mudik, Kecuali Urgen':
Sebelumnya diberitakan, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 ini.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.