BAP Rudolf Pardede Dilimpahkan ke Kejati Sumut

BAP Rudolf Pardede Dilimpahkan ke Kejati Sumut

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 23:00 WIB
Medan - Di tengah rencana pelantikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Matzuoka Pardede sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara justru tengah sibuk membahas masalah hukum yang menimpa Rudolf. Pasalnya Rabu (1/3/2006), Polda Sumut menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudolf dalam kasus ijazah palsu. Dengan demikian status menjadi terdakwa sudah semakin dekat.Berkas BAP yang ditandatangani Direktur Reskrim Polda Sumut Komisaris Besar Ronny F Sompei itu sudah diserahkan polisi pada Rabu siang. Dari Kejati Sumut, yang menerima adalah Siswoyo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut. Dalam kasus ini, Kejati Sumut juga sudah menyiapkan jaksa yang akan mempelajari kasus ini, yaitu M Manihuruk, T Othmansyah, Sontang Sidabutar, Amardi Barus dan Usman. "Sesuai dengan ketentuan, ada waktu maksimal 14 hari untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Tapi bisa saja lebih cepat dari itu," kata Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren di Kejati Sumut, Jl Kejaksaan, Medan, Rabu (1/3/2006). Masa 14 hari ini untuk menentukan tahapan selanjutnya selanjutnya. Apakah harus dikembalikan ke Polda Sumut karena kurangnya kelengkapan berkas atau memang sudah lengkap sehingga bisa dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan. Menurut AJ Ketaren, sesuai berkas diterima kejaksaan, pasal pasal yang dikenakan penyidik kepolisian kepada Rudolf adalah Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan Rudolf sebagai tersangka dalam sangkaan memberikan keterangan palsu pada saat pencalonan sebagai wakil gubernur berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dia diperiksa di Mapolda Sumut pada Senin (6/2/2006). Namun, walaupun berstatus tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menunjuk Rudolf sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hingga akhir priode jabatan pada tahun 2008 mendatang. Penunjukan itu melalui Keppres Nomor 27/M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara. Rudolf menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 di Medan. Persoalan hukum Rudolf berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dalam berkas yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942.Menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966.Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalam bentuk surat keterangan, karena seluruh ijazah Rudolf dinyatakan telah hilang pada 3 Maret 2003 lalu di sekitar kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Medan dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru. Persoalan utama ada pada ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)-nya. Mula-mula ada surat keterangan dari Kepala SMU BPK Penabur Sukabumi, Martha Cristiawati, bahwa Rudolf benar-benar siswa SMU yang dipimpinnya pada tahun 1957-1960. Lalu pada surat keterangan berikutnya diralat menjadi Rudolf terdaftar di SMU tersebut dari 1959-1962. Kemudian, pada surat pernyataan 28 Mei 2003, Martha menyatakan dua surat keterangan sebelumnya tidak benar. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap buku stambuk atau buku induk tidak terdapat nama Rudolf Matzuoka Pardede terdaftar sebagai siswa di SMUK BPK Penabur Sukabumi. Yang ada justru Rudolf Takapente dengan nomor induk 328. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads