Pemberantasan Korupsi Keinginan Pribadi SBY

Pemberantasan Korupsi Keinginan Pribadi SBY

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 22:50 WIB
Jakarta - Pemberantasan korupsi di Indonesia hanya merupakan keinginan pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Aksi ini belum merupakan kebijakan pemerintah. Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro dalam diskusi bertajuk "Tebang Pilih Pemberantasan Korupsi; Evaluasi Kinerja KPK di Gedung PBNU Jl Kramat Raya 64 Jakarta, Rabu(1/3/2006). "Niat SBY ini karena dia terjebak pada janji-janjinya pada saat kampanye," ujar Ismed.Ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi antara lain terlihat dalam ketidakjelasan penanganan kasus debitor BLBI. "Belum ada satu pun debitor BLBI yang dihukum minimal 5 tahun atau dihukum mati," kata Ismed.Selain itu pemerintah juga belum bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus Sudi Silalahi. Walaupun kemungkinan besar Sudi belum mengarah pada tindakan korupsi, namun sudah mengarah pada tindakan kolusi. Karena itu, lanjut Ismed, sudah saatnya pemerintah bertindak secara tegas bila tidak ingin dianggap main-main. "Kalau SBY berani memecat Sudi maka akan jadi bukti kalau SBY serius memberantas korupsi," katanya lagi. Dalam diskusi tersebut, Ismed mengkritisi kinerja KPK, di mana selama ini KPK dinilainya belum mampu bekerja secara maksimal. Hal itu antara lain terlihat dari KPK yang tidak juga menindaklanjuti pelaporan 12 perusahaan yang terindikasi merugikan Negara oleh Meneg BUMN pada tahun lalu.Pihak kejaksaan juga turut mendapat kritikan Ismed. Menurutnya, Kejaksaan Agung belum maksimal dalam menjalankan tugas dan dalam melakukan pembenahan internal. Padahal Ketua Kejagung Abdurrahman Saleh pada awal masa jabatannya berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan baik."Ada 8 janji Abdurrahman Saleh yang dilontarkan pada saat ia awal menjabat, tapi sampai saat ini belum ada yang dijalankan," ujarnya tanpa mengurai apa saja yang dijanjikan Abdurrahman.Tidak maksimalnya kinerja kejaksaan juga terlihat dari bebasnya mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe yang sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi. Menurut Ismed, hal ini terjadi karena lemahnya kejaksaan dalam menyusun dakwaan. "Kejaksaan itu dalam permainan sepak bola seperti pemain tengah, tugasnya ngoper bola ke depan untuk dijadikan gol. Sayangnya tugas ini belum dijalankan dengan baik oleh kejaksaan," keluh Ismed. Sementara itu, anggota komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Taufikurrahman Saleh mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak bias dilakukan hanya dengan sekali reformasi. Reformasi harus dilakukan terus menerus dan konsisten untuk menandang korupsi sejauh-jauhnya."Saya rasa setelah 5 kali pemilu lagi, pemberantasan korupsi hasilnya bisa lebih meyakinkan," kata Taufik. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads