Pemerintah: Kriteria PPKM Mikro Diperketat Sesudah 5 April

ADVERTISEMENT

Pemerintah: Kriteria PPKM Mikro Diperketat Sesudah 5 April

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 12:39 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Screenshot/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya, setelah tanggal 5 April, kriteria PPKM Mikro akan diperketat.

Airlangga mengatakan, pengetatan kritera PPKM Mikro itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas mengenai Pandemi Covid-19 hari ini.

"Tadi arahan Bapak Presiden, kriterianya diperketat jadi sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM Mikro ini," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Airlangga mengatakan, nantinya kewilayahan PPKM Mikro juga akan diperluas. Lima wilayah akan ditambahkan selepas 5 April 2021.

"Arahan bapak presiden PPKI mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti sesudah tanggal 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ujarnya.

Airlangga juga menyampaikan, pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini sudah ada 5 wilayah tambahan. Berikut daftarnya:

1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan tengah
3. Sulawesi Utara
4. NTT
5. NTB

(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT