Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya, setelah tanggal 5 April, kriteria PPKM Mikro akan diperketat.
Airlangga mengatakan, pengetatan kritera PPKM Mikro itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas mengenai Pandemi Covid-19 hari ini.
"Tadi arahan Bapak Presiden, kriterianya diperketat jadi sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM Mikro ini," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Airlangga mengatakan, nantinya kewilayahan PPKM Mikro juga akan diperluas. Lima wilayah akan ditambahkan selepas 5 April 2021.
"Arahan bapak presiden PPKI mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti sesudah tanggal 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021 |
Airlangga juga menyampaikan, pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini sudah ada 5 wilayah tambahan. Berikut daftarnya:
1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan tengah
3. Sulawesi Utara
4. NTT
5. NTB