Raju Dituntut Pekan Depan

Raju Dituntut Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 21:50 WIB
Medan - Kendati ada sejumlah desakan meminta agar sidang peradilan kasus Muhammad Azuar alias Raju dihentikan, namun Pengadilan Negeri (PN) Stabat ternyata tetap menggelar persidangan tersebut. Hakim mengagendakan pembacaan tuntutan tetap akan digelar pekan depan.Hakim tunggal Tiurmaida H Pardede membuka sidang sekitar pukul 13.10 WIB. Hakim tetap dengan agenda persidangan, meminta keterangan para saksi.Dalam berkas dakwaan Raju dipersalahkan melakukan penganiyaan. Melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.Pada persidangan Rabu (1/3/2006), di PN Stabat, Jl Proklamasi, Stabat, jaksa Afrianto Naibaho menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Robinson Ginting, juru periksa pada Polsek Gebang yang memeriksa dan memberkas perkara Raju. Kemudian Kepala Sekolah SD Negeri 056633 Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Yunasriati, serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, Kasmin Silalahi. Seharusnya seorang saksi lain, Adil Prayoga juga dijadwalkan menjadi saksi. Namun kakak kandung Raju ini juga tidak hadir di persidangan."Sebenarnya kita tetap meminta hakim agar persidangan ini dihentikan karena tidak seusai dengan Undang-Undang tentang Peradilan Anak. Namun hakim tetap melanjutkan sidang ini. Karena hakim ingin melanjutkan, maka kita juga minta agar persidangan dipercepat. Vonis saja. Namun karena belum ada tuntutan, maka hal itu juga tidak dikabulkan," kata salah satu kuasa hukum Raju, Agam Sandan Iskranen.Agam Sandan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti persidangan berlangsung di ruang sidang utama pengadilan, yang tertutup untuk umum. Kendatipun Raju tidak bersedia masuk ruangan sidang karena takut, dan kemudian dibawa pulang oleh kedua orang tuanya, namun keempat kuasa hukum tetap mengikuti persidangan hingga usai sekitar pukul 15.20 Wib, atau berlangsung sekitar dua jam lebih. Menurut Agam, dalam persidangan pada hari ini hakim dan jaksa meminta keterangan para saksi, terutama mengenai persoalan umur. Kepala Sekolah Yunasriati, dimintai keterangannya tentang bagaimana sikap Raju selama di sekolah, dan ditanyakan mengenai data yang tertera di buku rapor dan buku stambuk mengenai usia Raju dan sejak kapan masuk ke sekolah. Di dalam persidangan itu juga terungkap, pihak Bapas pada rekomendasinya terdahulu sudah menyarankan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan dan Raju dikembalikan kepada orang tuanya. Persidangan Raju pada hari ini, yang memasuki persidangan ketujuh, mendapat perhatian luas dari media massa, baik cetak maupun elektronik. Polisi dari Polres Langkat bahkan menyiapkan satu regu polisi untuk mengamankan persidangan. Polisi juga mengawal hakim Tiurmaida Pardede saat keluar dari ruang sidang untuk menghindari kerumunan wartawan yang akan mencegatnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads