Mudik Dilarang 6-17 Mei 2021, Bagaimana Sebelum dan Sesudahnya?

Mudik Dilarang 6-17 Mei 2021, Bagaimana Sebelum dan Sesudahnya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 11:37 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Foto: Dok Kemenko PMK
Jakarta -

Pemerintah melarang semua orang mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Lalu, bagaimana bila orang bepergian ke luar kota sebelum dan sesudah tanggal itu?

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

"Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan presiden. Larangan mudik berlaku untuk semua orang, mulai dari ASN, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Simak video 'Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran Tahun ini':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads