Kemenkumham menggelar vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi seluruh pegawai ASN dan non-ASN di unit kantor utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis DKI Jakarta. Agenda pemberian dosis kedua ini dilakukan setelah rentang waktu 14 hari dari pemberian dosis pertama.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan sebelum vaksinasi tahap kedua pada Rabu (24/3), Kemenkumham sukses melaksanakan vaksinasi pertama pada 10-18 Maret 2021. Total peserta saat itu sebanyak 11.173 orang.
"Pada tahap pertama, total pegawai yang sudah divaksin sebanyak 9.505 orang. Sedangkan sekitar 1.100 orang lainnya belum divaksin karena berbagai alasan seperti sedang positif COVID, penyintas COVID, hamil, ataupun adanya komorbid (penyakit bawaan)," ucap Tubagus dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan di selasar Gedung DitjenAHU dan Area Graha Pengayoman ini akan berlangsung hingga 1 April 2021 untuk mengakomodir seluruh pegawaiKemenkumham. Rencananya ada 9.500 pegawai yang mendapatkan vaksinasi tahap kedua ini yang juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Seluruh Pegawai Kemenkumham yang mengikuti vaksinasi harus mengikuti prosedur mulai dari pengisian data pegawai, data riwayat penyakit, wawancara dokter, dan pengecekan kesehatan kondisi tubuh seperti tensi, suhu tubuh, cek gula darah, pelaksanaan vaksinasi, observasi 30 menit, hingga wawancara akhir.
Program vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawai Kemenkumham ini sebagai bentuk perlindungan bagi para pegawai dan tindakan nyata dalam pencegahan penularan virus COVID-19 di Indonesia.
"Semoga vaksinasi COVID-19 di lingkungan Kemenkumham dapat melindungi seluruh pegawai terutama yang memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat. Dan perlu diingat, bagi pegawai yang sudah divaksinasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.
Simak video 'Jokowi: Kalau 70% Masyarakat Divaksin, Corona Datang Bisa Mental':