Edarkan Narkoba, Jaksa Hendra Ruhendra Divonis 17 Tahun

Edarkan Narkoba, Jaksa Hendra Ruhendra Divonis 17 Tahun

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 21:10 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Jaksa Hendra Ruhendra 17 tahun penjara. Kasipidum Kejari Cibinong ini terbukti telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak mengedarkan, memiliki, dan membawa psikotropika.Vonis dibacakan bergantian dengan ketua majelis hakim Sri Mulyani dalam persidangan yang dimulai pada pukul 17.20 WIB, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2006)."Menghukum terdakwa membayar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Hakim Sri Mulyani.Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Hendra selaku aparat pemerintahan dalam penegakan hukum telah mencoreng citra kejaksaan. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana terkait dengan narkoba," tandas anggota Majelis Ahmad Sobari.Sedangkan hal-hal yang meringankan, tambah hakim, Hendra mengaku terus terang atas perbuatannya, terdakwa berlaku sopan sehingga membantu proses persidangan, belum pernah dijatuhi pidana serta mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu terdakwa sebagai jaksa telah mengemban tugas negara.Dalam pertimbangan hakim, terdakwa terbukti melakukan pidana yang tanpa hak mengedarkan psikotropika sesuai dengan dakwaan kesatu primer pasal 60 ayat 1 huruf c UU 5/1997 tentang Psikotropika, selain itu Hendra terbukti tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika sesuai dalam dakwaan kedua pasal 62 UU 5/1997."Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan tanpa hak menyimpan senjata api sebagaimana diancam dalam pasal 1 ayat 1 UU RI No 12/Darurat/1951," jelas Sri Mulyani.Seperti diketahui, Hendra ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2005 di Jl Club Rood, Setia Budi. Saat ditangkap, dari Hendra ditemukan 82,67 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.Pada saat penggeledahan di Apartemen Rasuna Said, polisi menemukan 83,6 gram sabu dan 2 pucuk senjata api jenis FN Kaliber 22 dan Colt Kaliber 22 S&W.Sehingga dalam tuntutan JPU, Hendra dituntut dengan penjara seumur hidup, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.Banding Usai Persidangan, kuasa hukum Hendra, B Hartono, mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sama halnya dengan JPU yang diketuai Ratna Nurul Afiah."Kita pikir-pikir, seharusnya ini kena di bawah 10 tahun. Pemilik pabrik saja divonis 14 tahun penjara," kata Hartono. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads