Tahanan Polrestabes Medan dalam kasus pencabulan kepada 5 anak kandung, S (38), meninggal dunia. S meninggal di rumah sakit Bhayangkara Medan.
"Iya benar di RS Bhayangkara Medan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Madianta mengatakan S meninggal pada Rabu (24/3) semalam. S disebut meninggal karena sakit. "Iya (sakit)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S sebelumnya ditangkap karena diduga mencabuli 5 anak kandungnya di bawah umur. Usia anaknya itu berkisar 14 tahun, 13 tahun, 10 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun.
"Iya betul. Tanggal 18 Februari (ditangkap)," kata Madianta Ginting saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).
"Diduga lima orang anak kandungnya," imbuhnya.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencabulan terjadi sejak Oktober 2020. Saat itu, istrinya sudah tidak bersama pelaku lagi. Istrinya tinggal di tempat keluarganya.
Sementara itu, kelima anaknya itu tinggal bersama ayahnya di rumah. Tersangka S berpisah dengan istrinya karena masalah rumah tangga.
"Jadi istrinya pergi meninggalkan rumah karena bertengkar dengan pelaku. Jadi dia tinggal di tempat keluarganya. Berpisah sementara dengan suaminya, sehingga korban ini tinggal di rumah bersama si pelaku," sebut Madianta.
Lihat juga Video: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Bogor Dibekuk