Dosen sebuah Universitas di Malang, Jawa Timur, Dr Wadji, lolos dari jerat hukuman 5 bulan penjara. Wadji didakwa jaksa mencemarkan nama baik profesi guru dengan memelesetkan PGRI: Persatuan Gundul Republik Indonesia.
Berikut perjalanan kasusnya sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Malang, Kamis (25/3/2021):
24 Januari 2018
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadji meng-upload di Grup WhatsApp (GWA) Kardos Unikama (Karyawan dan Dosen Universitas Kanjuruan Malang). Wadji meng-upload foto dua dosen Unikama yang gundul dan plontos. Lalu di bawahnya diberi tulisan:
KETUA DAN SEKJEN PGRI (PERSATUAN GUNDUL REPUBLIK INDONESIA)
Postingan Wadji di atas kemudian dilaporkan admin GWA, Nanang Pujiastika ke Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur.
31 Januari 2018
Pengawas PGRI Jatim, Husin Matamin yang membaca dan melihat hasil print out dari GWA tersebut menjadi tersinggung karena perbuatan terdakwa dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik serta melecehkan lembaga/organisasi PGRI yang menaungi profesi guru Republik Indonesia.
Husin kemudian mengadukan perbuatan Wadji ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
24 September 2019
Akhirnya, kasus bergulir ke pengadilan dan Wadji harus duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Wadji melanggar UU ITE karena mencemarkan nama baik profesi guru.
18 Desember 2019
Jaksa menuntut Wadji selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wadji bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
27 Januari 2020
PN Malang menyatakan Wadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. PN Malang pun menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Duduk sebagai ketua majelis Sri Hariyani dengan anggota Intan Tri Kumalasari dan Sugiyanto. Atas putusan majelis PN Malang itu, Wadji mengajukan permohonan banding.
21 Oktober 2020
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah memperberat hukuman Wadji menjadi 5 bulan penjara. Untuk denda masih sama, yaitu Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Duduk sebagai ketua majelis Rasminto dengan anggota Winaryo dan PH Hutabarat.
3 Maret 2021
Wadji tidak tinggal diam dan mencari keadilan. Memori kasasi pun dilayangkan. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan dan Wadji divonis bebas.
"JPU Tolak. Terdakwa Kabul," demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA.
Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao. Perkara Wadji mengantongi nomor 155 K/Pid.Sus/2021.
(asp/knv)