Warga negara asing (WNA) asal Ceko bernama Jiri Hruska dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pria tersebut dideportasi lantaran telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Kamis (25/3/2021).
Menurut Jamaruli, pria kelahiran Ceske Budejovice pada 2 April 1986 memiliki pasport yang berlaku sampai 12 Desember 2026. Ia menjadi agen perjalanan hanya dengan memiliki izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku hingga 24 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu ia dideportasi pada Kamis (25/3) pukul 00.15 WIB. Pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dan diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha-Ceko.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," kata Jamaruli.
Simak juga video 'WN Rusia Buron Interpol yang Kabur dari Kantor Imigrasi Bali Dideportasi':