Dua WNI Asal Sulsel Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Dua WNI Asal Sulsel Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 12:57 WIB
Penyanyi Nigeria divonis hukuman mati setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad
Ilustrasi Hukum Gantung (BBC World)
Gowa -

Pasangan warga negara Indonesia (WNI) asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), lolos dari hukuman mati di Malaysia terkait dugaan pembunuhan bayi. Setelah dinyatakan bebas, 2 WNI itu dipulangkan ke Tanah Air.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 silam. Saat itu, pasangan Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki) asal Kabupaten Gowa dituduh melakukan pembunuhan atas bayi mereka yang baru lahir.

"Pada 26 November 2013 mereka ditangkap Polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitn, dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yonny mengatakan, pada persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016, mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian.

Atas vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang 21 Oktober 2019, Mahkamah Rayuan memutuskan mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

ADVERTISEMENT

"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada tanggal 14 Februari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua WNI/PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," terangnya.

KJRI Kuching mengatakan, selama persidangan, pihaknya selalu memberikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching serta mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut.

"Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak, untuk segera dideportasi ke Indonesia," ucapnya.

Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching. Selanjutnya, dua WNI itu akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani serangkaian tes untuk pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.

(fiq/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads