Mahfud Md Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis 7 Bulan Penjara

Mahfud Md Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis 7 Bulan Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 21:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md. (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Aji Dores, pria yang mengancam akan membunuh Mekopolhukam Mahfud Md dan membakar rumah ibundanya, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.

Vonis ringan ini salah satunya berkat sikap Mahfud Md yang memaafkan Aji Dores. Selain itu, Mahfud Md mengirim surat permohonan kepada majelis hakim PN Surabaya agar Aji Dores mendapat hukuman yang ringan.

Dalam suratnya, Mahfud Md mengaku sejak awal sudah memaafkan Aji Dores. Menurut Mahfud, sejauh menyangkut hak pribadinya, ia tidak pernah mengadukan atau melaporkan perbuatan Aji Dores kepada aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa, sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," ujar Mahfud dalam surat permohonannya yang diberikan sebelum sidang putusan, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (24/3/2021).

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Aji Dores merupakan delik umum dan bukan delik aduan. Oleh karena itu, perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Aji Dores diamankan Polda Jawa Timur pada awal Desember 2020. Ia adalah salah satu pelaku persekusi rumah ibunda Mahfud Md yang juga meneriakkan ancaman pembunuhan.

Aji Dores sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Dia didakwa secara alternatif melakukan tindak pidana Kesatu: penghasutan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 160 KUHP; atau Kedua: Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau Ketiga: Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 jo 9 UU No. 6 Tahun 2018).

Simak video 'Pria Pengancam Bunuh Mahfud Md Ditangkap, Ngaku Hanya Ikut-ikutan':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads