Duit suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga mengalir ke 3 sekretaris pribadi (sespri) wanitanya hingga pedangdut Betty Elista. Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengaku juga sedang meminta penjelasan soal aliran uang untuk para wanita itu ke kliennya.
"Itu memang persoalan pribadi ya. Kita juga sedang bertanya ke Pak Edhy. Tentu yang pertama itu sejauh mana kita juga belum tahu, sejauh membiayai, benar nggak itu membiayai," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Menurut Soesilo, Edhy Prabowo merupakan sosok yang berjiwa sosial tinggi. Dia menyebut kliennya tidak ragu untuk membantu teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang jelas Pak Edhy ini orangnya sosialnya tinggi, teman-temannya banyak. Dia itu kalau melihat teman-temannya ada kesulitan dikit dibantulah oleh Pak Edhy," jelasnya.
Terkait munculnya nama Betty Elista dalam perkara Edhy Prabowo, Soesilo enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Itu nanti kita jelaskan di persidangan ya," pungkas Soesilo.
Seperti diketahui, Edhy mengaku telah membiayai sewa apartemen untuk tiga sespri wanitanya. Ketiga sespri itu adalah Anggia Tesalonika Kloer, Fidya Yusri, dan Putri Elok. Pembiayaan itu diungkap Edhy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain kepada ketiga sesprinya, aliran uang yang diduga berkaitan dengan suap dalam perizinan ekspor benih lobster atau benur ditelusuri KPK hingga ke seorang wanita bernama Betty Elista. KPK menduga ada aliran uang ke Betty Elista, yang merupakan seorang pedangdut, dari Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menelusuri soal aliran uang dari Edhy Prabowo ke Betty Elista. KPK bahkan menyita rekening koran milik Betty.
"Kamis (18/3) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (18/3).
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka bersama enam orang lain, yaitu Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Suharjito. Perkara dengan tersangka Suharjito sudah berjalan di persidangan, sedangkan perkara Edhy dkk sudah dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.
(run/zak)