Direktur RRI Divonis 4 Tahun
Rabu, 01 Mar 2006 19:30 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno 4 tahun penjara. Suratno dianggap bersalah dan sesuai dalam dakwaan primernya pasal 2 ayat 1 UU No 31/ tahun 1999 jo. pasal 55 ayat 1 (1) jo. pasal 64 KUHP.Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Suratno juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. Suratno juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 301 juta dan juga menyerahkan 4 bus merk Rino Dyna dan 2 mobil Toyota Avanza."Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 301 juta dan menyerahkan 4 bus merk Rino Dyna dan 2 mobil Toyota Avanza," kata majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Mendengar vonis ini, Suratno yang mengenakan Safari berwarna cokelat langsung tertunduk lesu.Majelis hakim menilai Suratno telah melakukan penyimpangan kewenangan. Karena dari 3 perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan pengadaan pemancar siaran RRI untuk Pemilu 2004, ternyata tidak satu pun yang mengerjakan proyek tersebut. Tiga perusahaan ini hanya dijadikan untuk memenuhi persyaratan kualitas pengadaan barang.Majelis hakim menjelaskan, dalam pengadaan ini terdakwa justru menunjuk rekanan Faharabni Suhaimi untuk melaksanakan tugas pengadaan tersebut. Suratno juga dinilai telah menandatangani kontrak pengadaan barang yang sebenarnya tidak sesuai prosedur yang berlaku. "Meskipun ini bukan inisiatif terdakwa, tapi terdakwa tidak menolak ketika mantan Dirut RRI Suryanta Saleh menunjuk langsung Faharani sebagai rekanan," tandas majelis hakim. Usai pembacaan vonis ini, Suratno melalui kuasa hukumnya Bambang Suryowidodo langsung mengajukan banding ke majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Suharto menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, Suratno enggan berkomentar kepada wartawan seputar vonis yang sudah dijatuhi majelis hakim. "Saya sudah lelah. Silakan tanya kuasa hukum saya. Karena anda semua sudah tahu jalan ceritanya," ujarnya lesu.
(ary/)











































