Pengacara Jhoni Allen Jadikan 'Fahri Hamzah vs PKS' Referensi Gugat AHY dkk

Pengacara Jhoni Allen Jadikan 'Fahri Hamzah vs PKS' Referensi Gugat AHY dkk

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 15:38 WIB
Jakarta -

Pengacara Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan, berbicara mengenai kemiripan kasus kliennya yang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk dengan kasus Fahri Hamzah vs PKS. Menurut Slamet, kasus Fahri Hamzah dan Jhoni Allen mirip karena sama-sama dipecat secara sepihak.

"Ini mirip (kasus Fahri Hamzah vs PKS) kenapa? Karena pada saat kita ketemu Jhoni Allen ini karena ada kemiripan, yakni Pak Fahri Hamzah, pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir, mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen," ujar Slamet seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Menurut Slamet, perbedaannya adalah PKS yang memutuskan pemecatan anggota itu disebut tahkim. Sedangkan Partai Demokrat itu ada apda dewan kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja, kalau PKS itu dilakukan oleh apa namanya... oleh tahkim. Kalau Demokrat itu dewan kehormatan, jadi cuma beda nama saja, tapi perbuatannya mirip," ucapnya.

Slamet juga mengaku kasus Fahri Hamzah vs PKS yang sempat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, menjadi salah satu referensi gugatan Jhoni Allen terhadap AHY. Dia juga berharap putusan perkara Jhoni nanti sama dengan putusan Fahri Hamzah.

ADVERTISEMENT

"Makanya kami menggunakan itu sebagai salah satu referensi, bahwa ini seharusnya ini punya yurispridensi, seharusnya diperlakukan sama," tutur Slamet.

Diketahui, Jhoni Allen Marbun menggugat AHY dkk karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Jhoni dalam gugatannya juga meminta AHY dkk membayar Rp 55,8 miliar.

Sementara itu tentang Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS sudah berlangsung sejak 2016. Hal itu bermula dari pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS.

Sebelum dipecat, Fahri sempat dilaporkan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Fahri juga diminta mundur dari pimpinan DPR RI.

Fahri kemudian dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pemecatan dikukuhkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kala itu, Presiden PKS Sohibul Iman beralasan Fahri melakukan sejumlah pelanggaran. Fahri juga dinilai tidak sejalan dengan arahan partai saat itu. Fahri juga dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Merasa diperlakukan tak adil, Fahri Hamzah pun melawan. Fahri menempuh jalur hukum terhadap keputusan PKS itu.

Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Fahri juga meminta ganti rugi kerugian materiil dan imateriil berjumlah Rp 501.101.650.000.

Pada Desember 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. PN Jaksel membatalkan pemecatan Fahri. Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Pimpinan DPR RI dari PKS. Putusan itu membuat Fahri tetap bisa duduk sebagai pimpinan DPR.

PN Jaksel, dalam putusan No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel. juga meminta PKS membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 30 miliar.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. Namun PKS tak menyerah.

PKS pun mengajukan permohonan banding hingga kasasi atas putusan itu, dan kandas. Sehingga PKS mengajukan PK, di tingkat PK, MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan PKS. Putusan tersebut tertuang dalam putusan No 123 PK/PDT/2020.

Halaman 3 dari 2
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads