PPATK Serahkan Nasib 92 Rekening FPI yang Diblokir ke Polri

PPATK Serahkan Nasib 92 Rekening FPI yang Diblokir ke Polri

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 15:07 WIB
Rapat Komisi III DPR-PPATK (Matius Alfons/detikcom).
Rapat Komisi III DPR-PPATK (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan terkait nasib 92 rekening FPI yang diblokir. PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.

Awalnya Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.

"Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK," kata Dian kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan kini ke-92 rekening FPI tersebut pun sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, kata dia, kewenangan pembukaan blokir atau tidak itu saat ini berada di tangan Polri.

"Itu sebabnya kalau sudah berakhir dari kita, itu kita serahkan seluruhnya ini kepada pihak kepolisian, mereka yang menentukan apakah akan diblokir terus, atau dilepas, atau dilakukan penyidikan atau penyelidikan lain itu tergantung kebutuhan aparat penegak hukum. Kalau kita kan tidak boleh memanggil orang diklarifikasi dan lain sebagainya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dian sebelumnya sempat mengungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, penangguhan rekening hanya berlangsung selama 20 hari setelah ditetapkan. Meski demikian, dia menyebut kini keputusan pembukaan blokir itu bukan lagi berada di tangan PPATK, melainkan di Polri.

"Maksimal kan 20 hari dari kita, kepolisian juga ada batas waktu sendiri, oh nggak dari kita kan sudah serahkan kepada polisi, apakah melanjutkan apa tidak melanjutkan kepada mereka (Polri), kalau dari kita sudah selesai, 20 hari sudah selesai," ujarnya.

"Ya semuanya (keputusan) ada di sana, gimana menetapkannya, apakah butuh perlu penelitian lebih lanjut, penyelidikan lebih lanjut, itu akan diserahkan kepada mereka (Polri)," lanjut Dian.

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads