Pemerintah Bisa Cabut Izin Global TV Bila Ada Putusan Pengadilan

Pemerintah Bisa Cabut Izin Global TV Bila Ada Putusan Pengadilan

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 18:41 WIB
Jakarta - Usulan pencabutan terhadap izin Global TV meluas. Namun, pemerintah tidak bisa mencabutnya begitu saja. Pemerintah bisa mencabutnya bila ada putusan dari pengadilan. Hal ini disampaikan Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gde Widyatnyana Merati ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya di Jl Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2006). Menurut Gde, sesuai pasal 34 UU nomor 32/2003 tentang Penyiaran, ada enam faktor yang bisa dijadikan alasan pencabutan izin hak siaran. Keenam alasan itu adalah:1. tidak lulus masa uji siaran2. melanggar penggunaan spektrum frekuensi 3. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan4. dipindahkan kepemilikannya kepada pihak lain5. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran6. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetapTerkait dengan kasus Global TV, Gde mengaku tidak berwenang menyatakan salah atau tidak. Hanya pengadilan yang bisa menetapkan bahwa Global TV salah. Karena itu, pemerintah tidak berwenang mencabut izin siaran selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selama ini, Global TV dituding memiliki dua kesalahan, sehingga dinilai izinnya layak dicabut. Pertama, program siarannya berubah dari proposal awalnya. Kedua, kepemilikan izin frekuensinya dipindahtangankan. Awalnya, izin frekuensi dimiliki oleh para pendiri antara lain Jimly Ash-Shiddiqie, Nasir Tamara, dan Zuhal. Mereka membawa bendera PT Global Informasi Bermutu (GIB). Mereka mendapatkan izin Global TV setelah Mensesneg Muladi mengajukan surat rekomendasi terkait pemberian izin itu. Dalam proposalnya, mereka merencanakan Global TV sebagai siaran Islami yang memuat tentang pendidikan, teknologi, dan SDM. Namun, dalam perkembangannya, GIB tidak mendapatkan investor. Sampai akhirnya, Global TV diambil alih dan dikuasi oleh PT Media Nusantara Citra (MNC). Siaran Global TV pun berubah menjadi siaran anak baru gede yang menayangkan MTV. Berikut petikan wawancara dengan Gde: Apakah pemerintah akan mencabut izin Global TV?Sebetulnya pemerintah tidak bisa mencabut. Dia (pemilik izin) mencabut dirinya sendiri, misalnya jika tak lulus masa uji, kalau dia menempati spektrum frekuensi orang lain. Ada tidak pelanggaran Global TV, karena kabarnya kepemilikannya sudah berpindah tangan? Itu harus diputuskan oleh pengadilan, benar tidak terjadi pemindahanTentang siaran yang melenceng dari proposal awal? Mohon ditanyakan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Pemerintah tidak berwenang. Isi siaran yang berwenang KPI. Jadi saya tidak berwenang menyebutkan melanggar atau tidak. Jika terjadi perubahan kepemilikan, apakah berarti pemerintah baru bisa mencabut setelah ada putusan pengadilan? Ya. Bila tentang standar isi siaran, itu KPI yang berwenang. Sedangkan, sisanya masih banyak, masalah teknis, misal frekuensi, administrasi, IMB. Itu kewenangan pemerintah. Seperti untuk tower, badan hukumnya juga. KPI dibuat oleh masyarakat untuk mengontrol isi siaran. Isi siaran sudah tidak pantas lagi dikontrol oleh pemerintah. Lalu apakah KPI bisa mencabut izin Global TV?KPI bisa mempertanyakan isi siaran itu. Untuk mencabut, tetap harus ada putusan pengadilan. Artinya KPI bisa membawa kasus itu ke pengadilan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads