Nazar Tuding Mulyana Perumus Kebijakan Kotak Suara

Nazar Tuding Mulyana Perumus Kebijakan Kotak Suara

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 18:20 WIB
Jakarta - Terpidana Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Kali ini Nazar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kotak suara Pemilu 2004.Nazar menuding tersangka kasus kotak suara Mulyana W Kusumah yang membuat kebijakan pengadaan kotak suara. Kebijakan Mulyana itu kemudian disetujui dalam pleno."Panitia ini kan sifatnya independen. Dia (Mulyana) itu memutuskan membuat kebijakan dan dilaporkan ke pleno. Kalau pleno setuju, ya jalan," kata Nazar usai diperiksa sekitar 7 jam sejak pukul 10.00 WIB di gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Nazar mengakui, dalam pemeriksaan dirinya memberikan informasi seputar pembentukan panitia pengadaan kotak suara, pemilihan rekanan dan penentuan harga. Nazar mengatakan KPU tidak tahu jika rekanan kemudian membuat sub kontrak dalam pengadaan kotak suara."Wah kita tidak tahu," ujar Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI ini.Nazar menambahkan, dirinya hanya diperiksa terkait kasus pengadaan kotak suara. Penyidik tidak menanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004. "Gak ada, hari ini tidak ada soal segel," tandas terpidana kasus dana taktis KPU itu.Seperti diketahui, dalam pengadaan kotak suara Pemilu 2004, KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Terpidana Mulyana W Kusumah dan rekanan KPU Dirut PT Survindo Sihol Manulang. KPK mengindikasikan, dalam pengadaan ini negara telah dirugikan sebesar Rp 11 miliar. (ary/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini