Di DPR, PPATK Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Di DPR, PPATK Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 14:13 WIB
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan masih rendahnya recovery aset sejumlah kasus seperti korupsi hingga narkoba. PPATK berbicara tentang TPPU hingga RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Mengenai recovery aset ini masih rendah karena memang masih jauh panggang dari api. Kerugian negara berapa, yang bisa kembali berapa," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae di depan anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Rabu (24/3/2021).

Dian menyampaikan pihaknya sudah mengidentifikasi permasalahan rendahnya recovery aset tersebut. Menurutnya, itu sebagai akibat dari kurang diterapkannya TPPU di setiap kasus-kasus yang melibatkan aliran dana, seperti korupsi dan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi memang penyebabnya sudah kami identifikasi, Pak, bahwa pertama adalah kurangnya TPPU digunakan untuk secara bersamaan dengan tindak pidana asal, seperti korupsi dan sebagainya," ujarnya.

Atas dasar itulah, Dian menyebut PPATK membutuhkan dukungan dari DPR dan pemerintah untuk melakukan RUU perampasan aset tindak pidana. Sebab, kata dia, selama ini penegakan hukum hanya berfokus pada penangkapan pelaku, bukan penyelamatan aset.

ADVERTISEMENT

"Lalu kenapa kita membutuhkan RUU untuk perampasan aset tindak pidana, ini kalau kita perhatikan, kita terlalu fokus menangkap para pelakunya, the states against the criminals, against the persons. Tetapi sekarang di dunia internasional, sesuai rekomendasi United Nations, kita harus fokus sebetulnya gimana mengembalikan aset, jadi ini the states against asset," ucap Dian.

Lebih lanjut Dian mengungkap perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang ini yang sebetulnya bisa meningkatkan efek jera pada para pelaku. Namun demikian, selama ini persoalan ini belum menjadi perhatian.

"Ini akan lebih cepat dan lebih meningkatkan efek jera dan sebagainya di dalam konteks kita menangani tindak pidana kejahatan ekonomi, ini berlaku untuk semua di dalam konteks tindak pidana yang terkait dengan narkoba, ini luar biasa masif dan ini tidak akan menjerakan kalau kita tidak bisa betul betul mampu menyita hasil kekayaan yang tidak normal ini atau unjust enrichment maupun unexplained wealth," tutur Dian.

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads