6 Pendemo Freeport Dibebaskan

6 Pendemo Freeport Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 01 Mar 2006 17:59 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan enam aktivis yang ikut mendemo kantor PT Freeport Indonesia di gedung Plaza 89, Kuningan, Jakarta. Alasannya, polisi tidak punya bukti kuat keenamnya sebagai provokator dan penganiaya petugas. Tapi status tersangkanya masih tetap.Sebelumnya, enam aktivis yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Selatan Selasa kemarin usai berunjuk rasa.Mereka adalah Awing dan Ridlo (PBHI), Ari Aryanto (Solidaritas Aceh dan Papua), Islah dan Rawin (Walhi Jakarta), serta Ruis (Kontras). Keenamnya dituduh telah melakukan penganiayaan kepada petugas dan melakukan provokasi terhadap massa pengunjuk rasa."Siang tadi sudah dilepaskan karena kita belum cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2006).Menurut Untung, pihak penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, karena secara hukum, bukti yang dimiliki belum kuat. "Tapi kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan masih melakukan penyelidikan," katanya singkat. (zal/)



Berita Terkait