PPP Minta HRS-Kuasa Hukum Jaga Sikap Usai Hakim Kabulkan Sidang Offline

PPP Minta HRS-Kuasa Hukum Jaga Sikap Usai Hakim Kabulkan Sidang Offline

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 08:16 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

PPP mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) agar persidangan digelar secara langsung atau offline. Namun PPP meminta HRS beserta tim kuasa hukumnya menjaga sikap dan suasana persidangan.

"Poksi PPP di Komisi III mengapresiasi sikap majelis hakim PN Jaktim dalam perkara pidana HRS yang telah mengabulkan permohonan HRS agar disidangkan secara offline. Bagi PPP, majelis hakim yang bersangkutan bukan sekadar menjadi corong hukum positif, tetapi menjadi corong keadilan," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, dalam setiap pengadilan, terdakwa seharusnya taat dan hormat kepada majelis hakim. Di sisi lain, majelis hakim, menurutnya, juga harus memastikan terdakwa diberi hak untuk membela diri sebaik-baiknya di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sistem peradilan pidana di negara mana pun, seorang terdakwa memang harus taat dan hormat pada hakim yang mengadili perkaranya. Namun, di sisi lain, hakim juga berkewajiban memastikan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan memungkinkan terdakwa untuk membela diri dengan sebaik-baiknya terpenuhi," ucapnya.

Arsul menyebutkan hakim sudah menyelesaikan kewajibannya menjamin hak Habib Rizieq untuk diadili secara offline. Dia menegaskan kini giliran Habib Rizieq dan pihaknya untuk menjaga sikap dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Nah, dengan penetapan baru yang menetapkan bahwa peradilan HRS akan dilakukan secara offline, majelis hakim telah melaksanakan kewajibannya tersebut dengan baik. Saya berharap HRS dan tim penasihat hukumnya dalam persidangan selanjutnya dapat bersikap baik dalam menjaga suasana persidangan. Tentu wajar akan terjadi perdebatan-perdebatan, namun ruang sidang adalah tempat yang beradab dan terhormat. Karena itu, saya berharap baik JPU maupun tim penasihat hukum bisa menjaga kehormatan dan adab mereka masing-masing," ujarnya.

Arsul minta aparat tindak jika ada kerumunan, simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Munarman Kekeh Minta Sidang Habib Rizieq Digelar Offline':

[Gambas:Video 20detik]



Arsul juga meminta Habib Rizieq menepati janjinya dengan tidak menciptakan kerumunan saat persidangan. Dia meminta aparat Polri menindak jika nantinya terjadi kerumunan.

"HRS telah berjanji akan meminta pendukungnya tidak berkerumun. Nah, ini juga HRS juga hendaknya diminta agar pastikan bahwa pendukungnya tidak membuat kerumunan itu. Apabila masih tidak ditaati, ya aparat Polri ya bisa melakukan penindakan," sebutnya.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads