Asa Habib Rizieq Minta Sidang Tatap Muka Akhirnya Jadi Nyata

Round-Up

Asa Habib Rizieq Minta Sidang Tatap Muka Akhirnya Jadi Nyata

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 07:56 WIB
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara online. Ia meminta majelis hakim membolehkan dirinya hadir di persidangan secara langsung di PN Jaktim. Hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan sidang online itu asalkan sesuai protokol kesehatan. Harapan Habib Rizieq untuk bersidang secara tatap muka kini terkabul.

Hakim mengizinkan sidang digelar secara tatap muka untuk sidang Habib Rizieq selanjutnya Jumat (26/3). Pada sidang sebelumnya, drama protes sidang online itu dilakukan Habib Rizieq, mulai diam saat ditanya hakim hingga protes berujung walkout.

Awalnya sidang pada Selasa (23/3) beragendakan pembacaan eksepsi dari Habib Rizieq dan pengacaranya melalui sidang secara virtual. Namun Habib Rizieq ngotot untuk hadir di persidangan secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Rizieq lalu bercerita terkait banyaknya dakwaan dan pasal serta ancaman hukumannya sehingga menurutnya penting kehadirannya secara langsung di PN Jaktim dalam rangka membela diri. Habib Rizieq dan pengacaranya juga mengajukan surat jaminan jika dilakukan sidang secara offline akan menaati protokol kesehatan. Hakim pun akhirnya menetapkan sidang boleh digelar secara offline dengan catatan, jika terjadi pelanggaran, sidang akan kembali digelar secara online.

Berikut ini serangkaian perjalanan sidang Habib Rizieq digelar secara virtual hingga dibolehkan hakim untuk melakukan sidang secara tatap muka di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Ngotot ke Pengadilan, HRS Singgung Laskar Ditembak dan FPI Dibubarkan

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tetap ingin proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak digelar virtual. Mereka memberikan surat jaminan tidak ada kerumunan bila permohonannya dikabulkan majelis hakim.

Sidang dibuka oleh majelis hakim seusai skors di PN Jaktim. Pengacara Rizieq lantas memberikan surat permohonan kepada majelis hakim.

"Ada surat jaminan, dia akan menjamin pelaksanaan persidangan ini mengikuti protokol kesehatan, yang paling pokok di sini tidak menimbulkan kerumunan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Suparman mengaku sudah menerima eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum maupun dari Rizieq. Dia meminta persetujuan pada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum mengenai eksepsi ini untuk dinyatakan dianggap dibacakan.

Penasihat hukum ingin agar Rizieq dapat membacakan langsung eksepsinya. Namun Rizieq tetap ingin datang langsung ke ruang sidang di PN Jaktim.

Tak hanya itu, Habib Rizieq pun menyinggung terkait enam pengawalnya yang tewas ditembak. Kemudian ia juga menyinggung terkait pembubaran ormas FPI dan ATM yang dibekukan.

"Terakhir, Majelis, saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam. Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh. Jadi saya pikir ini bukan sekedar masalah yang sederhana. Memang masalahnya prokes, kelihatannya sederhana, tapi yang saya alami faktanya kami diteror, kami dikejar, ditembaki," ungkapnya.

Habib Rizieq tetap memohon kepada hakim agar diizinkan menjalani sidang secara offline. Sebab, menurutnya, kasus yang dia hadapi cukup serius karena menyebabkan pengawalnya meninggal dunia.

"Pengawal saya dibunuh dengan sadis dan kejam, berhubungan semua dengan prokes, karena saya memandang ini serius, sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir. Saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang. Karena itu, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang yang akan datang sekaligus memberikan kesempatan kepada saya untuk membacakan eksepsi saya," ujarnya.

Habib Rizieq mengatakan dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Artinya, bagi saya, ini masalah yang amat serius sehingga saya harus all out dan supermaksimal di dalam membela diri. Karena itu, saya mau berhadapan langsung dengan JPU kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun ahli, sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri karena ini menyangkut satu tuduhan yang sangat serius sekali," sambungnya.

Hakim Tetapkan Sidang Offline, Habib Rizieq Bisa Hadir Langsung di PN Jaktim

Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim

Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali

Sidang Akan Digelar Offline, Pengacara Habib Rizieq Jamin Tak Ada Kerumunan


Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung atau offline. Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Alamsyah.

Hakim: Bila Ada Kerumunan, Sidang Offline Rizieq Ditinjau Ulang

Majelis hakim memutuskan sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor, digelar secara langsung atau offline. Hakim akan meninjau ulang keputusan ini jika terjadi pelanggaran.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Dengan adanya keputusan ini, sidang Rizieq Shihab selanjutnya akan digelar langsung. Sidang selanjutnya akan digelar Jumat (26/3) masih dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Habib Rizieq Protes karena Didebat soal Imbauan Prokes: Jaksa Macam Apa Itu!


Habib Rizieq Shihab mengimbau simpatisannya menaati protokol kesehatan bagi yang mendatangi langsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum pun menagih jaminan taat prokes tersebut.

"Majelis Hakim Yang Mulia, sebelum Majelis Hakim membuat suatu penetapan, mohon izin melalui sidang ini karena ini disaksikan oleh jutaan umat Islam seluruh Indonesia, saya ingin menyampaikan imbauan, imbauan supaya seluruh umat Islam siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana saya imbau kepada mereka untuk tertib dan disiplin," kata Habib Rizieq dalam sidang yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Kemudian Habib Rizieq mengimbau simpatisannya yang tetap mendatangi PN Jaktim mengikuti aturan protokol kesehatan. Selain itu, Habib Rizieq meminta simpatisannya jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, yang bisa mengganggu jalannya sidang.

"Jadi saya mohon, saya serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sebelah sana, saya imbau, saya serukan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin, menjaga arus lalu lintas, jangan mengganggu siapa pun, banyak berzikir dan mengikuti sidang ini dengan tertib dengan baik supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang juga dengan khidmat," ujar Habib Rizieq.

Lebih lanjut jaksa penuntut umum dinilai Habib Rizieq sempat memprotes terkait protokol kesehatan. JPU meminta agar surat jaminan dari penasihat hukum mengenai jaminan tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan jika sidang digelar offline dibacakan. Mendengar hal tersebut, Habib Rizieq menilai jaksa tidak tahu soal jaminan protokol kesehatan.

"Hargai imbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama. Saya tidak permasalahkan, ini soal imbauan tadi saya menyampaikan imbauan, kemudian diprotes oleh jaksa, ini kan tidak beretika. Jaksa macam apa, nggak tahu kewajiban menjaga prokes," ujarnya.

Hakim lalu meminta penasihat hukum membacakan surat jaminan tersebut. Dalam surat itu, intinya penasihat hukum menjamin pelaksanaan sidang dengan menghadirkan Habib Rizieq akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan, memakai masker menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di PN Jaktim.

Kemudian hakim meminta penasihat hukum benar-benar menaati protokol kesehatan. Jika dilanggar, penetapan sidang tatap muka akan dicabut.

"Jadi intinya jaminan ini bahwa penasihat hukum menjamin pelaksanaan sidang ini dengan mengikuti protokol kesehatan. Itu yang paling penting itu menjaga protokol kesehatan dan akan menjaga tidak timbul kerumunan di PN Jaktim, artinya untuk memperlancar pemeriksaan di sini jangan ada kerumunan dan ada jaga jarak sebagaimana protokol kesehatan, apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim untuk melakukan sidang secara offline ini akan kembali lagi, jadi saya minta komitmen," ujar hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta agar jumlah penuntut umum dan penasihat hukum berimbang. JPU menyebut hari ini tim JPU dihadiri enam orang, sementara penasihat hukum Habib Rizieq dihadiri tujuh orang, sehingga JPU meminta kesetaraan. Hakim pun mengamini hal tersebut. Prinsipnya, tidak bisa lebih dari tujuh orang karena kapasitas pengadilan agar dapat menjaga jarak.

Tak hanya Habib Rizieq, eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline. Selengkapnya halaman berikutnya.


Sidang Digelar Offline Juga, Eks Ketum FPI dkk Bisa Hadir ke PN Jaktim

Majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor. Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta empat terdakwa lain juga akan disidang secara offline.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Hakim turut mencabut putusan Nomor 222/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online terhadap para terdakwa. Sama seperti putusan terhadap Habib Rizieq, keputusan sidang offline untuk Shabri Lubis dkk bakal ditinjau ulang bila terjadi pelanggaran dalam surat jaminan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.

Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Ahmad Shabri Lubis, dkk:
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 222/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Halaman 2 dari 5
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads