KPI: Kasus Global TV Penyiasatan Hukum
Rabu, 01 Mar 2006 17:34 WIB
Jakarta -
Kasus perpindahan kepemilikan saham PT Global Informasi Bermutu (GIB) atas Global TV dari pemegang saham lama ke PT Bimantara Tbk dinilai sebagai penyiasatan hukum. Transaksi ini harus diselidiki apakah saat Bimantara membeli 70 saham GIB waktu itu ada nilai asetnya."Ini penyiasatan hukum. Ini namanya membeli tali dapat kerbau, karena sebenarnya yang diincar kerbau. Tapi kerbau tidak mungkin dipindahtangankan, maka yang dibeli tali. Dicari bagaimana caranya agar kerbau bisa dibawa," kata anggota KPI Bimo Nugroho Sekundatmo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/3/2006).Karena peraturan melarang kepemilikan kerbau berpindah tangan, lanjut Bimo, maka yang diperjualbelikan talinya, yaitu saham GIB. "Apa itu melanggar hukum, secara hukum tidak. Jual beli saham itu boleh, tidak melanggar hukum," kata Bimo.Yang jadi masalah, lanjut Bimo, apakah saham yang diperjualbelikan itu mempunyai nilai dari asetnya. Perlu ditelusuri ketika Bimantara membeli saham GIB, nilai aset terbesarnya apa."Kalau nilai aset terbesar adalah frekuensi, sementara aset lain tidak ada nilainya, maka UU Telekomunikasi harus ditegakkan. Ini namanya telah terjadi penyelundupan hukum yang mengakibatkan pindah tangannya frekuensi," kata Bimo.Jual beli saham, menurut Bimo, tidak masalah, asalkan jual beli itu ada nilainya. Misalnya saja, Global TV sekarang sudah mempunyai aset, SDM, dan lain-lain bisa saja menjual sahamnya."Tapi kalau hanya modal frekuensi kemudian dijual, ini namanya penyelundupan hukum. Karena kalau ini tidak diusut tuntas, orang bisa menjadi kaya raya hanya berbekal izin. Ini tidak fair dan membuka peluang terjadinya penyelewengan kekuasaan," katanya.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































