Polemik Vaksin AstraZeneca, MUI Bicara Fatwa Vaksin Polio-Meningitis

Polemik Vaksin AstraZeneca, MUI Bicara Fatwa Vaksin Polio-Meningitis

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 20:47 WIB
Jakarta -

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai vaksin AstraZeneca ramai diperbincangkan karena mengandung unsur tripsin babi dalam proses pembuatannya. MUI mengungkap fatwa haram tapi boleh yang serupa dengan vaksin polio dan meningitis.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am dalam program d'Rooftalk bertema 'Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca' di detikcom. Tahun 2000, kata Asrorun, MUI tengah mengkaji vaksin polio.

"Kondisinya juga outbreak, MUI melakukan pemeriksaan, sama kasusnya, menemukan unsur yang tidak sesuai dengan standar halal, kita tetapkan haram tapi boleh," ujar Asrorun Ni'am, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus lainnya, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa haram tapi boleh terkait vaksin meningitis, yakni GlaxoSmithKline, pada 2009. Saat itu, MUI menemukan kandungan vaksin GlaxoSmithKline menggunakan tripsin dari babi.

"Kita tetapkan haram tapi boleh karena nggak ada yang lain," lanjut Asrorun.

ADVERTISEMENT

Lalu pada 2010, bermunculan vaksin meningitis dari China dan Italia. Setelah diperiksa, kedua vaksin tersebut tidak menggunakan bahan dari babi.

"Proses auditing dia (vaksin dari China dan Italia) tidak memanfaatkan tripisin dari babi dalam produksinya, dan kemudian memenuhi standar kesucian secara syar'i, kita tetapkan halal. Dengan demikian haram tapi boleh jadi tidak boleh," kata Asrorun.

Sebelumnya diberitakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam situasi darurat.

Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

MUI menyatakan kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang. MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Setelah sempat menangguhkan distribusi vaksin AstraZeneca, BPOM kini memutuskan vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.

BPOM menegaskan vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca-imunisasi," papar BPOM.

Tonton juga Video: Vaksin Novavax dan Pfizer Masuk ke Indonesia pada Pertengahan Tahun

[Gambas:Video 20detik]



(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads